Pelayanan Pertanahan dan Risiko Maladministrasi Jadi Sorotan FGD IPPAT Jakarta Selatan
Afriadi
| 28 September 2026, 12:00 WIB

FGD Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Jakarta Selatan di Toeti Roosseno Plaza, Jakarta Selatan - (Istimewa)
AKURAT.CO — Persoalan pelayanan pertanahan tidak berhenti pada urusan administrasi. Bagi masyarakat, kepastian prosedur dan kepastian hukum menjadi bagian penting dalam melindungi hak atas tanah.
Persoalan itu dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Jakarta Selatan di Toeti Roosseno Plaza, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
Forum yang menjadi bagian dari rangkaian HUT ke-39 IPPAT tersebut diikuti 120 peserta dari kalangan PPAT, instansi pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan bidang pertanahan.
Ombudsman Republik Indonesia membawa persoalan tersebut ke dalam data pengaduan masyarakat. Sepanjang 2025, sektor Agraria/Pertanahan mencatat 1.495 laporan dari total 23.596 laporan masyarakat yang diterima Ombudsman RI.
Tiga bentuk maladministrasi yang banyak ditemukan ialah tidak memberikan pelayanan sebesar 40,68 persen, penundaan berlarut 21,25 persen, dan penyimpangan prosedur 18,79 persen. Ketiganya menyumbang lebih dari 80 persen dari dugaan maladministrasi yang dipaparkan dalam forum.
Baca Juga: Ketua KPK Benarkan OTT di Jakarta dan Bogor, Kantor Pertanahan Terseret
Angka tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya memperkuat pencegahan sejak awal. Ombudsman RI juga mendorong agar PPAT memperkuat perannya sebagai penjaga gerbang legalitas atau legal gatekeeper yang independen dan berintegritas.
Dari sisi pelayanan, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan menekankan tiga hal, yakni standar, integritas, dan pencegahan. Forum juga membahas enam indikator peringatan dini atau red flags maladministrasi.
Persoalan administratif juga perlu dibedakan dari tindak pidana. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membahas aspek hukum yang berkaitan dengan tugas PPAT, termasuk pemalsuan surat dan ketentuan tindak pidana korupsi.
Pembahasan tidak hanya menyentuh persoalan hukum. Transformasi digital pelayanan pertanahan turut menjadi perhatian, termasuk integrasi sekitar 80 persen prosedur pelayanan melalui aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan atau KKP.
Forum juga membahas arah pengembangan akta digital PPAT menuju 2027 serta isu Tindak Pidana Pencucian Uang dalam transaksi pertanahan.
Ketua Panitia FGD Mahendra Adinegara, S.H., M.Kn., mengatakan forum tersebut diarahkan untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi lintas lembaga.
“Bagi kami, pencegahan harus menjadi langkah utama,” ujar Mahendra. Menurut dia, potensi persoalan perlu dikenali sejak dini agar tidak berkembang menjadi permasalahan hukum yang lebih besar.