gop-crypto.vip

Pekerja Platform Digital Masuk Bab Khusus RUU Ketenagakerjaan

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga kerja platform digital masuk dalam bab khusus di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan atau RUU perlindungan ketenagakerjaan yang keseluruhan terdiri atas 264 pasal. Adapun tenaga kerja platform digital masuk dalam bab itu sebagai bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan yang mampu mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital.

Mengutip Antara, Senin, (14/9/2026), Wakil Ketua Komisi XI DPR Putih Sari menuturkan, pengaturan mengenai tenaga kerja platform digital tercantum dalam Bab IX RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.

Tenaga kerja platform digital menjadi salah satu dari 20 bab yang terdapat dalam RUU tersebut, yang secara keseluruhan terdiri atas 264 pasal.

Putih menuturkan, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disusun sebagai upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan pelindungan lebih kuat kepada pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

"Juga mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi dan efektivitas tenaga kerja, mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak,” ujar dia dikutip dari Antara.

Putih mengatakan, RUU tersebut juga diarahkan untuk mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital; memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan; dan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.

Putih menuturkan, penyusunan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dilatarbelakangi regulasi ketenagakerjaan yang saat ini tersebar dalam berbagai aturan dan telah beberapa kali mengalami perubahan.

Seiring hal itu, DPR menilai diperlukan konsolidasi dan harmonisasi pengaturan dalam satu undang-undang yang lebih mudah dipahami serta memberikan kepastian bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.