gop-crypto.vip

Pedagang minta penundaan penataan TMSBK hingga adanya putusan pengadilan

Bukittinggi (ANTARA) - Puluhan pedagang di kawasan Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) atau Kebun Binatang Kota Bukittinggi menyayangkan pemerintah tetap mengadakan pengerjaan penataan lokasi setempat, Jumat (4/9).

Kuasa hukum pedagang, Riyan Permana Putra menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan pemerintah untuk melakukan penataan kawasan, namun, menurutnya selama objek yang dipersoalkan masih dalam proses pemeriksaan pengadilan, kondisi objek sengketa sebaiknya tidak diubah secara sepihak.

“Jangan sampai ada pengosongan, penertiban, pembongkaran, atau tindakan lain yang mengubah keadaan objek sengketa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Riyan.

Ia juga menyoroti terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi Nomor 500.13.2.2/25/DISPAR-I/2026 tanggal 24 Agustus 2026 tentang pencabutan izin menempati kios TMSBK.

Menurut Riyan, surat keputusan tersebut akan menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Yang menjadi perhatian utama adalah jangan sampai terjadi tindakan fisik terhadap objek yang sedang diperiksa pengadilan.

Riyan juga mengatakan, para pedagang yang menjadi kliennya masih memegang Surat Izin Menempati Kios yang menurut mereka berlaku hingga 31 Desember 2029.

Karena itu, ia meminta setiap kebijakan terhadap kios tersebut tetap memperhatikan keberadaan izin dan proses hukum yang sedang berjalan.

Ketika muncul kekhawatiran mengenai kemungkinan pengosongan, pemutusan aliran listrik maupun pembongkaran kios, Riyan menegaskan bahwa pihaknya memilih menempuh jalur hukum.

"Terbaru, puluhan pedagang kios sudah memasukkan dua perkara, pertama terkait dugaan perbuatan melawan hukum terkait akan adanya pengosongan dan pembongkaran disaat puluhan pedagang kios masih memiliki izin hingga 2029 dan satu lagi gugatan terkait adanya Surat Keputusan Walikota Bukittinggi dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi tentang pencabutan izin menempati kios TMSBK," katanya.

Gugatan itu tercatat sebagai perkara perdata di Pengadilan Negeri dalam perkara nomor : 55/Pdt.G/2026/PN.Bkt dan 63/Pdt.G/2026/PN.Bkt.

“Selama perkara masih diperiksa di pengadilan, objek sengketa harus tetap dipertahankan sebagaimana adanya. Itulah prinsip negara hukum dan menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diduga ada ancaman pidana jika ada yang mengganggu objek yang sedang bersengketa di pengadilan,” kata Riyan.

Riyan juga mengingatkan agar seluruh pihak berhati-hati dalam mengambil tindakan agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Ia mengatakan apabila suatu tindakan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian, pihak yang dirugikan tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Riyan juga menyinggung Pasal 281 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diduga ada ancaman pidana jika ada yang mengganggu objek yang sedang bersengketa di pengadilan.

“Kalau objek perkara sudah berubah atau bahkan dibongkar sebelum hakim memutus, lalu apa yang akan diperiksa pengadilan? Di situlah pentingnya menjaga status quo,” kata Riyan.

Ia juga telah mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) ke Pengadilan Negeri Bukittinggi. Langkah ini ditempuh menyusul dugaan pembongkaran paving block di lingkungan kios yang objeknya sedang berlangsung 2 gugatan perdata di PN Bukittinggi, yaitu dalam perkara nomor : 55/Pdt.G/2026/PN.Bkt dan 63/Pdt.G/2026/PN.Bkt.

Tindakan ini menurut Riyan Permana Putra bersifat antisipatif agar putusan pengadilan kelak tidak menjadi sia-sia atau illusoir (hanya angan-angan kosong) karena objek perkaranya kadung diubah atau dibongkar sebelum ada kekuatan hukum tetap.