gop-crypto.vip

PBNU Bantah Isu Penyanderaan SK PCNU Jelang Muktamar ke-35

AKURAT.CO Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membantah isu penyanderaan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) untuk memengaruhi pilihan dalam Muktamar Ke-35 NU.

Khatib Aam PBNU sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar Ke-35 NU, Prof. Mohammad Nuh, menegaskan proses penerbitan SK kepengurusan berlangsung secara transparan. Menurutnya, SK merupakan hak PCNU dan PWNU, sementara bagi PBNU penerbitan SK menjadi kewajiban sepanjang persyaratan organisasi telah dipenuhi.

"SK adalah hak bagi PCNU maupun PWNU, sedangkan bagi PBNU merupakan kewajiban untuk menerbitkannya sepanjang memenuhi persyaratan organisasi. Oleh karena itu, isu penyanderaan SK tidak benar," ujar Mohammad Nuh di Surabaya, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga: PBNU Undang Prabowo Buka Muktamar NU ke-35 di Jombang

Ia menjelaskan, tim panel PBNU telah menyelesaikan lebih dari 180 SK dari sekitar 500 kepengurusan yang sedang ditangani. Sementara itu, kepengurusan yang masa khidmatnya berakhir pada Juli diperpanjang agar tetap memiliki hak sebagai peserta Muktamar Ke-35 NU.

Selain membahas persoalan kepengurusan, PBNU saat ini juga mematangkan sejumlah materi yang akan dibawa dalam Muktamar Ke-35. Materi tersebut sebelumnya telah disiapkan melalui Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes), kemudian dibahas kembali dalam rangkaian pra-muktamar.

Menurut Mohammad Nuh, pembahasan pra-muktamar dilakukan agar materi yang berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat dapat dibicarakan lebih awal sehingga proses persidangan dalam Muktamar berlangsung lebih efektif.

"Kami tidak ingin seluruh materi langsung dibahas di Muktamar tanpa persiapan. Materi yang berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat akan dibahas lebih dulu pada pra-muktamar sehingga pembahasan di Muktamar nanti relatif lebih soft," katanya.

Materi yang akan dibahas mencakup bidang keagamaan, keorganisasian, rekomendasi, serta program yang menjadi kewenangan Muktamar untuk diputuskan. PBNU juga membuka ruang bagi tokoh, akademisi, kiai, dan masyarakat untuk memberikan gagasan mengenai arah program NU ke depan, terutama dalam menghadapi generasi digital native.

Pengembangan jam'iyah berbasis digital menjadi salah satu perhatian PBNU karena tantangan organisasi pada masa mendatang dinilai akan semakin berkaitan dengan generasi muda yang lahir dan tumbuh di era digital. Adapun perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tetap akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dan tidak menjadi bagian dari usulan terbuka.

Terkait mekanisme pemilihan pimpinan PBNU, Mohammad Nuh mengatakan pemilihan Rais Aam tetap menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Sementara itu, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU masih akan dibahas dan diputuskan dalam Muktamar Ke-35.

Baca Juga: Pra-Muktamar NU Usulkan PBNU Susun Kode Etik Kader di Pemerintahan

Salah satu usulan yang akan dibahas adalah perubahan pola kepemimpinan dari model kepemimpinan individual menuju kepemimpinan kolektif atau collective leadership. Usulan tersebut dinilai relevan untuk menjawab tantangan organisasi NU yang semakin kompleks.

Muktamar Ke-35 NU dijadwalkan menjadi forum untuk menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan organisasi ke depan, termasuk membahas berbagai materi strategis yang telah dimatangkan dalam rangkaian pra-muktamar.