Paripurna DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara 364
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara 364.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 8 September 2026.
Sebelum persetujuan diberikan, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan Komisi I terkait permohonan pemindahtanganan barang milik negara tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan anggota dewan atas laporan Komisi I.
"Selanjutnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota DPR RI secara kompak.
Dalam laporannya, Utut mengatakan pembahasan penjualan kapal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemindahtanganan barang milik negara dengan nilai di atas Rp100 miliar wajib memperoleh persetujuan DPR RI.
"Sebagai pengantar seperti yang tadi sudah disampaikan oleh Bapak Wakil Ketua, pembahasan didasarkan atas amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa apabila itu nilainya lebih dari 100 miliar, wajib memperoleh persetujuan DPR RI," kata Utut.
Utut bahkan mengusulkan agar batas nilai tersebut dinaikkan apabila UU Perbendaharaan Negara nantinya direvisi.
"Mungkin ke depan Pak Dasco dan teman-teman, apabila ada undang-undang ini diperbaharui, mungkin nilainya harus lebih ditingkatkan. Karena kalau 100 miliar, potensi Komisi I akan sering rapat untuk ini," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Komisi I bergerak cepat setelah menerima penugasan pembahasan permohonan penjualan kapal tersebut pada 21 Agustus 2026.
"Dan ini kapalnya. Jadi mohon izin kalau ada yang bilang kami lambat menjalankan, kami baru menerima penugasan tanggal 21. Tanggal 27 sudah kami jalankan," jelasnya.
Eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 merupakan kapal jenis korvet yang dibangun di Yugoslavia, tepatnya di galangan kapal Split yang kini berada di wilayah Kroasia, di tepi Laut Adriatik.
Kapal tersebut memiliki bobot mati sekitar 2.080 ton, panjang 96,7 meter, lebar 11,2 meter, dan mampu menampung 118 anak buah kapal.
Utut sempat melontarkan candaan mengenai negara asal kapal yang kini telah bubar.
"Nilainya 370... mohon izin, Yugoslavia sekarang sudah tidak ada di peta. Dari ngirim ini, 13 tahun kemudian sudah tidak ada di peta. Mudah-mudahan itu tidak terjadi pada Republik yang kita cintai," tuturnya.
Berdasarkan hasil rapat kerja, Komisi I DPR RI menyetujui permohonan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 pada Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut.
"Keputusan Raker: Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa 1 unit kapal ex-KRI Ki Hajar Dewantara 364 pada Kementerian Pertahanan (TNI Angkatan Laut) sebagaimana disampaikan Surat Bapak Presiden di awal," kata Utut.
Keputusan tersebut kemudian diserahkan kepada forum paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPR RI.
"Sekali lagi, Komisi I DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Sidang Dewan yang terhormat untuk dapat menyetujui laporan ini menjadi keputusan DPR RI pada Rapat Paripurna hari ini," katanya.
Utut menambahkan, eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 saat ini sudah tidak beroperasi dan berada di kawasan Semampir, Surabaya.
"Informasi tambahan, bahwa kapal ini separuh badannya sekarang ada di... bukan tenggelam, separuhnya ada di air. Di Semampir, di dermaga ujung Semampir di Surabaya," tutup Utut.