PAN Ingatkan Desain Pemilu 2029 Harus Ikuti Putusan MK
Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengingatkan desain Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang harus berlandaskan prinsip ketaatan pada konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Viva merespons adanya usulan pemilihan anggota legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) digelar secara terpisah dalam RUU Pemilu untuk 2029.
"PAN berprinsip bahwa desain Pemilu 2029 harus taat konstitusi, mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menjaga kualitas sistem presidensial," kata Viva saat dihubungi, Jumat (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viva menyatakan desain pemilu harus mempertimbangkan kepentingan pemilih, beban penyelenggara, biaya pemilu, kualitas kampanye, efektivitas pemerintahan presidensial, dan terutama kemudahan masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
Menurutnya, usulan Pileg dan Pilpres dipisah merupakan pilihan desain baru yang perlu dikaji kembali oleh pembentuk UU.
Viva mengatakan usulan itu berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional (anggota DPR RI, DPD RI, dan pasangan calon presiden/ wakil Presiden) dengan Pemilu Lokal (anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota, gubernur, bupati, walikota) mulai 2029.
"PAN memahami mengapa Pileg dilaksanakan terlebih dahulu setelah Pilpres. Salah satunya bahwa hasil Pileg akan digunakan sebagai tiket politik di Pilpres," ujarnya.
Viva juga menyinggung Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 yang telah menghapus presidential threshold.
Dalam putusan itu, kata dia, MK secara eksplisit memberi pedoman pengusulan pasangan calon dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan tidak didasarkan pada persentase kursi DPR atau perolehan suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
"Oleh karena itu PAN berpedoman bahwa jangan sampai kita menyelesaikan satu persoalan konstitusional, tetapi kemudian menciptakan persoalan konstitusional yang baru," kata Viva.
Ia mengatakan posisi PAN terbuka terhadap berbagai opsi, termasuk gagasan Pileg lebih dahulu, sepanjang desain akhirnya konstitusional, rasional, sederhana, tidak diskriminatif terhadap partai peserta Pemilu, dan mampu menghasilkan sistem demokrasi yang lebih baik.
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia sebelumnya kembali membuka wacana perubahan desain pemilu seiring rencana pembahasan RUU Pemilu di komisinya dalam waktu dekat.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengusulkan agar pemilihan pileg dan pilpres kembali digelar terpisah, setelah dalam beberapa pemilu terakhir digelar bersamaan.
"Kami memang sejak awal mengusulkan agar ketiga jenis pemilu yang kita miliki, pileg, pilpres, dan pilkada sebaiknya diselenggarakan terpisah, tidak ada yang disatukan," kata Doli dalam keterangannya, Selasa (22/9).
(yoa/fra)