Pakar UMY: UU SPPA diukur dari perlindungan masa depan anak
Pakar UMY: UU SPPA diukur dari perlindungan masa depan anak
Kamis, 30 Juli 2026 22:30 WIB
Dosen Fakultas Hukum UMY, Prof. Dr. Yeni Widowaty, S.H., M.Hum. ANTARA/HO-Humas UMY
Yogyakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof. Yeni Widowaty menilai keberhasilan implementasi UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tidak sekadar diukur dari prosedur penyelesaian perkara, melainkan dari perlindungan masa depan anak dan pemulihan korban.
"Pertanyaannya bukan sekadar apakah perkara anak sudah diproses sesuai prosedur, tetapi apakah seluruh aparat penegak hukum benar-benar memahami dan melaksanakan ketentuan dalam UU SPPA," kata Prof. Yeni Widowaty di Yogyakarta, Kamis.
Menjelang peringatan HUT Ke-81 Republik Indonesia dan menjelang 12 tahun berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA sejak 30 Juli 2014, ia menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Menurut dia salah satu karakter utama SPPA adalah kewajiban mengupayakan diversi pada tingkat penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan negeri, guna menggeser paradigma pemidanaan dari pendekatan pembalasan (retributive justice) menuju keadilan restoratif (restorative justice).
Berdasarkan Pasal 7 UU SPPA, diversi wajib diupayakan untuk tindak pidana dengan ancaman pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
"Diversi lebih diutamakan karena terdapat komitmen negara untuk menggeser paradigma menuju pendekatan keadilan restoratif. Perlakuan terhadap anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak," katanya.
Ia menekankan efektivitas diversi tidak hanya diukur dari angka keberhasilan pengalihan perkara dari peradilan formal, melainkan dari dampak nyata terhadap tumbuh kembang dan perilaku anak.
Menurutnya efek jera dalam SPPA diukur dari ketidakulangan tindak pidana (residivisme), kesadaran anak atas kesalahannya, serta komitmen untuk memulihkan kerugian yang dialami korban.
"Sistem diversi bukanlah upaya membebaskan anak sebagai pelaku dari tanggung jawab hukum, melainkan mengalihkan penyelesaian perkara menuju mekanisme yang lebih mendidik, memulihkan, dan bertanggung jawab," kata Yeni.
Oleh karena itu, evaluasi terhadap implementasi UU SPPA perlu terus diarahkan pada peningkatan kualitas pendampingan, pemulihan hak-hak korban, proses reintegrasi sosial anak, hingga pencegahan pengulangan tindak pidana secara berkelanjutan.
Pewarta : Sutarmi
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026