Pakar: Putusan MK soal Ijazah Gibran Buat Dampak Politik Besar
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan terkait keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
MK menyatakan Denny Indrayana Cs yang bertindak sebagai pemohon di perkara ini tidak memiliki kedudukan hukum.
Meski begitu yang menarik perhatian dari perkara ini adalah MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peneliti Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) sekaligus Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Yoppy Adhi Hernawan pun menyoroti metode MK dalam memeriksa perkara ini.
Ia menyinggung MK yang menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, tetapi menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan.
"Catatan saya justru terletak pada cara MK sampai pada amar tersebut, karena Mahkamah terlebih dahulu masuk cukup jauh ke substansi perkara sebelum kembali menilai kedudukan hukum Pemohon," kata Yoppy lewat pesan singkat, Rabu (7/10).
Pilihan Redaksi
- Bola Panas Polemik Ijazah Gibran Bergulir ke DPR
- KPU Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran
- Protes dan Malu, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran
Atas dasar itu, Yoppy berpendapat dalam perkara ini, MK mengambil pola yang berbeda.
Ia menyebut dalam praktik peradilan pada umumnya, kedudukan hukum biasanya menjadi persoalan awal.
"Kalau seseorang memang tidak berhak mengajukan perkara, pada umumnya pengadilan tidak perlu memeriksa pokok persoalannya terlalu jauh," ucapnya.
Yoppy pun mengatakan metode pemeriksaan MK itu memberikan dampak politik yang sangat besar, kendati permohonan itu tidak diterima.
MK tidak memberhentikan atau mendiskualifikasi Gibran, tetapi Mahkamah membuat temuan mengenai pembuktian syarat pendidikannya.
"Pertimbangan semacam itu tentu dapat digunakan kembali oleh aktor politik di luar ruang sidang," ucap dia.
Yoppy lantas menyinggung konsep judicialization of politics dalam teori hukum tata negara.
Teori itu pada pokoknya menggambarkan keadaan ketika persoalan yang sangat politis, yang sebelumnya diperdebatkan dan diselesaikan melalui lembaga politik, semakin banyak dibawa ke pengadilan untuk memperoleh penyelesaian atau legitimasi hukum.
Ia menyebut konsep itu sebetulnya memiliki tujuan yang sangat baik. Dalam negara demokrasi, pengadilan memang harus mampu mengontrol proses politik berdasarkan konstitusi.
Namun, persoalan akan muncul apabila proses peradilan mulai digunakan untuk memperoleh keuntungan dalam persaingan politik.
"Jadi persoalan yang saya lihat bukan sekadar soal Gibran. Preseden yang lebih besar adalah apakah pada masa mendatang proses di MK dapat digunakan oleh aktor politik untuk menghasilkan pertimbangan hukum mengenai lawan politiknya, sekalipun pihak yang mengajukan perkara sebenarnya tidak memiliki kedudukan hukum," ujarnya.
(mnf/isn)