gop-crypto.vip

Pakar Hukum Pidana sebut Hakim Bisa Panggil Paksa Jokowi, Dia yang Nglaporin Tapi Kayak Enggak Serius

Senin, 21 September 2026, 12:20 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terancam dipanggil paksa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait persidangan kasus dugaan ijazah palsu.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa kehadiran Jokowi sebagai pihak pelapor mutlak diperlukan dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) tersebut.

Menurut Fickar, perundang-undangan memberikan kewenangan penuh bagi hakim untuk melakukan pemanggilan paksa jika pelapor terus-menerus absen tanpa alasan yang sah.

"UU Hakim bisa memerintahkan ya untuk dibawa secara paksa,” tegas Fickar, Minggu (20/9/2026).

Ketidakhadiran Jokowi yang terjadi berulang kali mengindikasikan ketidakseriusan pelapor dalam memperkarakan kasus ini.

Fickar menilai, jika pelapor terus mangkir, majelis hakim memiliki legitimasi untuk langsung menggugurkan perkara.

Ia menekankan bahwa alasan ketidakhadiran yang lazim ditoleransi oleh pengadilan secara hukum hanyalah karena kendala sakit atau meninggal dunia.

Dokter Tifa Soroti Kunjungan Jokowi ke NTT

Di sisi lain, Dokter Tifa selaku pihak yang terseret kasus ini melontarkan kritik tajam atas absennya Jokowi di ruang sidang.

Ia secara khusus menyoroti agenda kunjungan mantan presiden tersebut ke lokasi terdampak gempa di Desa Rokirole, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (16/9/2026).

Melalui akun media sosial X pribadinya, Tifa menyayangkan keputusan Jokowi yang memilih bepergian ke luar kota alih-alih menuntaskan tanggung jawab laporannya di pengadilan.

"Seharusnya Pak Jokowi ini tidak usah pergi ke mana-mana apalagi sampai ke NTT segala. Toh juga mengaku kalau sudah pensiun dan ngga bisa berbuat apa-apa,” tulisnya.

Tifa turut menagih komitmen Jokowi yang sebelumnya sempat menyatakan antusias dan tidak sabar untuk hadir di PN Jakarta Timur.

Ia mempertanyakan inkonsistensi sikap tersebut dengan realitas persidangan, di mana sidang telah digelar berulang kali demi menindaklanjuti laporannya, namun pihak pelapor justru terus mangkir dari panggilan majelis hakim.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat