gop-crypto.vip

Ombudsman: Perlu pemetaan penyelarasan indikator reformasi birokrasi

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) menilai perlu dilakukan pemetaan dalam penyelarasan indikator penilaian reformasi birokrasi dan kualitas pelayanan publik.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan pemetaan dapat dilakukan terhadap instrumen yang digunakan masing-masing lembaga untuk melihat keterkaitan dan pembagian perannya.

"Ini sebagai tindak lanjut Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI terkait penyelarasan indikator penilaian reformasi birokrasi dan kualitas pelayanan publik," ujar Robert, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut Robert, Ombudsman RI tetap menjalankan penilaian sesuai tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

Namun demikian, kata dia, tetap diperlukan tindak lanjut terhadap RDP Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Ombudsman pada 7 September 2026, khususnya kesimpulan mengenai penyusunan secara bersama dan terintegrasi indikator penilaian reformasi birokrasi dan kualitas pelayanan publik.

Membahas tindak lanjut RDP, ORI telah melakukan pertemuan dengan Direktur Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan LAN, serta Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB di Jakarta, Kamis (24/9).

Baca juga: Komisi II: Integrasikan penilaian reformasi birokrasi-layanan publik

Robert mengatakan pembahasan tersebut menjadi momentum untuk menerjemahkan kesepakatan mengenai indikator bersama ke dalam pembagian peran dan instrumen penilaian masing-masing lembaga.

"Apakah perlu matriks untuk indikator yang dilakukan Ombudsman RI, Kementerian PANRB, dan LAN, lalu kemudian dibagi siapa mengerjakan apa. Ini menjadi indikator yang dilakukan bersama," ujarnya.

Ia menambahkan hasil pembahasan perlu segera dirumuskan sebagai bahan tindak lanjut RDP Komisi II DPR RI yang akan disampaikan pada 7 Oktober 2026.

Dalam pertemuan tersebut, LAN memaparkan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) sebagai salah satu instrumen untuk mengukur kualitas kebijakan pemerintah.

Direktur Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan LAN Widhi Novianto menjelaskan evaluasi kualitas kebijakan juga mencakup pengukuran dampak kebijakan terhadap perbaikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga: Ombudsman sampaikan laporan capaian reformasi birokrasi ke KemenPANRB

Dia menyampaikan pengukuran IKK telah mengalami penyederhanaan. Dari 39 pernyataan pada instrumen sebelumnya, pengukuran disederhanakan menjadi 11 pertanyaan untuk memudahkan instansi pemerintah melakukan pengukuran tanpa mengurangi aspek kebijakan yang dinilai.

Data IKK juga dapat disandingkan dengan Indeks Pelayanan Publik (IPP) Kementerian PANRB dan data Ombudsman RI.

"Komparasi tersebut dapat dilakukan berdasarkan variabel, dimensi, maupun subdimensi untuk melihat keterkaitan antara kualitas kebijakan dengan kualitas pelayanan publik," ungkap Widhi.

Sementara itu Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Reformasi Birokrasi KemenPANRB Agus Uji Hantara menyampaikan penyelarasan diperlukan untuk mengidentifikasi irisan dalam instrumen penilaian.

"Kalau ada irisan mengenai indeks pelayanan publik bisa dikoordinasikan untuk dapat menyimplifikasi kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah yang dinilai," ujar Agus.

Baca juga: Reformasi birokrasi harus dipaksa

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.