gop-crypto.vip

OJK Sebut Terdapat Satu Permohonan Pendirian DPLK oleh Manajer Investasi

ILUSTRASI. DPLK (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan Manajer Investasi (MI) yang memiliki dana kelolaan Rp 25 triliun dapat membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun atau POJK 35/2024. 

Dalam perkembangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini terdapat satu permohonan pendirian DPLK oleh MI.

"Selain itu, saat ini juga terdapat satu permohonan pendirian DPLK oleh Manajer Investasi yang masih dalam proses perizinan di OJK," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (28/7).

Baca Juga: Laba Bank Besar Tetap Tumbuh Meski NII Tertekan pada Semester I-2026

Sejak berlakunya POJK Nomor 35 Tahun 2024, Ogi menyampaikan terdapat satu DPLK yang didirikan oleh MI, yaitu DPLK Sinarmas Asset Management. Asal tahu saja, pengesahan pendirian DPLK Sinarmas Asset Management tersebut tertuang dalam surat nomor KEP-39/D.05/2026 tertanggal 5 Juni 2026.

Sementara itu, OJK memandang bahwa pendirian DPLK oleh MI memerlukan kesiapan yang komprehensif, tidak hanya dari aspek permodalan dan tata kelola, tetapi juga kesiapan operasional. Berbeda dengan pengelolaan reksa dana yang berorientasi pada investasi, dia menyebut penyelenggaraan DPLK juga mencakup administrasi kepesertaan jangka panjang, pelayanan peserta, pembayaran manfaat pensiun, serta pemenuhan kewajiban pelaporan kepada regulator. 

"Oleh karena itu, kesiapan sistem informasi, sumber daya manusia, dan infrastruktur operasional menjadi faktor penting sebelum Manajer Investasi memasuki bisnis DPLK," tuturnya.

Lebih lanjut, Ogi mengatakan pihaknya menyambut baik bertambahnya pelaku usaha dalam industri DPLK. Sebab, hal itu diharapkan dapat meningkatkan inovasi produk, memperluas pilihan bagi masyarakat, serta mendorong peningkatan penetrasi program pensiun sukarela di Indonesia, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan peserta.

Menurut Ogi, meningkatnya minat MI untuk mendirikan DPLK didorong oleh besarnya potensi pasar dari program pensiun di dalam negeri. Selain itu, hal tersebut juga membuka peluang bagi pelaku industri untuk memperluas layanan keuangan berbasis jangka panjang kepada masyarakat.

Ke depan, OJK memproyeksikan industri DPLK akan makin kompetitif dan dinamis. Ogi menyampaikan persaingan tak hanya bertumpu pada perluasan jaringan, tetapi juga pada kualitas pengelolaan investasi, inovasi produk, digitalisasi layanan, serta peningkatan akses kepesertaan.

Selain itu, dia juga mendorong agar DPLK dapat menjadi salah satu wadah konsolidasi dana pensiun pemberi kerja, sehingga pengelolaan dana pensiun menjadi lebih efisien dan profesional. 

Baca Juga: BNI Siapkan Dana Buyback Rp 627 Miliar Saat Harga Anjlok, Begini Prospeknya ke Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • dana pensiun lembaga keuangan (DPLK)
  • dana pensiun