gop-crypto.vip

OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pada 2027 |Republika Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengambil alih pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari fungsi pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengambil alih pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari fungsi pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menuturkan, aturan pengawasan BMKS oleh OJK akan dirilis pada 17 September 2026 mendatang.

Friderica, atau kerap disapa Kiki, mengungkapkan OJK memang mendapatkan mandat baru berupa pengawasan BMKS berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Oleh karena itu, OJK saat ini tengah mematangkannya.

“Dalam UU P2SK terbaru memang kami punya tugas baru, yaitu untuk pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, yang di mana di UU tersebut disebutkan bahwa bursa ini akan mulai aktif diberlakukan pada 1 Januari 2027. Jadi, persiapannya memang cukup mendesak, tetapi InsyaAllah sudah kami siapkan,” ujar Kiki dalam agenda Sarasehan 100 Ekonom 2026 di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Kiki menyebut, dijadwalkan pada 8 September 2026 akan ada pengukuhan Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis periode 2026–2031, yakni Sarjito. Sarjito diketahui sebelumnya telah resmi disetujui oleh Komisi XI DPR RI dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk menjadi KE Pengawas BMKS OJK. Ia merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kemudian juga infrastrukturnya saat ini sedang kita siapkan, baik untuk sistem pengawasannya, kemudian SDM (Sumber Daya Manusia), lalu struktur organisasi, dan lain-lain, sudah kita siapkan,” terangnya.

Kiki menekankan, seiring dengan berbagai upaya kesiapan yang dimatangkan, nantinya pada pertengahan September 2026, aturan mengenai peralihan pengawasan BMKS dari Bappebti ke OJK akan dirilis.

“Jadi, InsyaAllah kita siap. Per 17 September 2026 nanti peraturan tentang Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sudah harus keluar. Akan ada dua aturan, yaitu yang pertama adalah ketentuan tentang peralihan dari pengawasan selain OJK kepada OJK, dan kemudian yang kedua adalah pengaturan untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sendiri,” tuturnya.

sumber : Antara