Oegroseno Buka-bukaan Usai Diperiksa Kortas Tipikor soal Kasus Lahan
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengklaim bahwa proses hibah lahan Sespolwan di Ciputat ke Pemprov DKI Jakarta sudah sesuai dengan ketentuan.
Hal itu disampaikan Oegroseno setelah menyampaikan klarifikasi terkait proses hibah lahan tersebut ke penyidik Kortas Tipidkor Polri di Bareskrim Polri, Kamis (30/7).
"Yang berkaitan dengan masalah hibah, hibah tanah di Sepolwan kepada Pemda DKI. Dan itu memang tidak disentuh sama sekali karena itu sudah proses sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu kalau hibah kan berarti pakai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, ya, tentang Keuangan Negara," kata Oegroseno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita tidak boleh tukar guling atau ruslag enggak boleh, sesama instansi pemerintah. Itu yang sudah saya lakukan tentang hibah," sambungnya.
Setelah proses hibah lahan Sespolwan selesai, kata Oegroseno, tahun 2012 dirinya yang saat itu menjabat sebagai Kalemdiklat Polri kemudian mengajukan dukungan hibah dana ke Pemprov DKI Jakarta. Dukungan dana hibah itu untuk proses pembangunan Sespim Polri di Lembang.
"Nah, itu sebanyak hampir Rp121 miliar, ya. Suratnya saya yang tanda tangan," ucap dia.
Rincian dananya yakni Rp51 miliar-Rp54 miliar untuk pembangunan sarana prasarana di Sempim Polri, Rp Rp44 miliar untuk perbaikan sarana prasarana fasilitas pendidikan di Sepolwan dan Lemdiklat serta Rp25 miliar untuk pembelian tanah guna perluasan aset barang milik negara tanah di Sespim Polri.
Terkhusus soal pengadaan lahan, Oegroseno menerangkan bahwa pembelian lahan berawal dari usulan Kasespim Polri saat itu, Surmana Yudi Yulistia, untuk memperluas aset Sespim Polri sekitar lima hektar. Saat itu harga tanah diperkirakan sekitar Rp500.000 per meter persegi sehingga kebutuhan anggarannya sekitar Rp25 miliar.
Menurut dia, tanah tersebut memang diperuntukkan bagi pengembangan pendidikan sehingga tidak bisa digunakan untuk kepentingan lain.
"Akhirnya kita ambil tanah itu, dibeli melalui panitia pengadaan tanah tersebut. Surat perintah panitia yang tanda tangan saya, tapi personel terdiri dari personel dari Logistik Polri waktu itu," ujarnya.
Dalam prosesnya, Polri akhirnya memperoleh lahan seluas 6,3 hektar atau lebih luas 1,3 hektar dari target awal lima hektar.
Kemudian, setelah seluruh proses selesai, pemilik tanah mendatangi Oegroseno untuk memberikan uang senilai Rp 1 miliar sebagai ucapan terima kasih. Namun, Oegroseno mengklaim menolak uang tersebut.
"Karena saya belajar dari para pemimpin-pemimpin saya sebelumnya lah, Kapolri, Kapolda, Kapolres, itu saya belajar dari beliau-beliau. Tidak boleh menerima uang apa pun dari masyarakat. Bukan saya munafik ya. Berkaitan pekerjaan kita, pekerjaan Polri, kita jangan terima uang dari masyarakat," tuturnya.
Tak hanya itu, pemilik tanah juga menawarkan tanah dengan luas 1.000 meter persegi kepada Oegroseno. Namun, Oegroseno juga menolaknya.
"Akhirnya oleh pemilik tanah, tanah tadi diberikan kepada Polri. Jadi mungkin tambahan 1,3 hektar tadi, salah satu 1.000-nya adalah pemberian dari pemilik tanah tadi," kata dia.
Lebih lanjut, Oegroseno menyesalkan bahwa proses hibah maupun pengadaan tanah tersebut tidak pernah diaudit oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri maupun diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tidak pernah diperiksa oleh atau diaudit oleh internal audit kita, auditor kita, yaitu Itwasum. Tidak pernah diaudit juga oleh BPK RI dan Polri selalu mendapat WTP dari BPK," kata dia.
Ia pun menilai apabila memang ditemukan persoalan, kemungkinan hanya terkait administrasi dan seharusnya lebih dahulu ditangani melalui mekanisme pengawasan internal.
"Kalau saya pelajari berkaitan dengan administrasi, sekali lagi, ya kemungkinan ada kesalahan administrasi ya, mungkin ini ya, tapi belum saya temukan. Tapi harusnya yang menangani awalnya harusnya Itwasum," ujarnya.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri kembali melayangkan undangan klarifikasi terhadap Oegroseno terkait kasus pengadaan lahan Sepolwan.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto mengatakan bahwa undangan klarifikasi tersebut bukanlah upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Oegroseno.
Ia menjelaskan kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan. Totok memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," tuturnya kepada wartawan, Kamis (23/7).
Totok menambahkan proses undangan klarifikasi kepada seseorang juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c & j KUHAP untuk memperoleh keterangan sebagai bagian dari cara penyelidikan.
(dis/dal)
[Gambas:Video CNN]