Nyamar Jadi Nasabah, 2 Pria Ini Gasak Rp157 M di Brankas Bank Sentral
Jakarta, CNBC Indonesia - Brankas bank sentral yang dikenal dijaga ketat ternyata pernah berhasil digasak dua perampok. Bukan dengan membobol dinding atau menyusup diam-diam, keduanya justru datang ke bank dengan menyamar sebagai nasabah.
Aksi ini terjadi pada 22 November 1902 di Jakarta (dulu Batavia) terhadap bank sentral De Javasche Bank (DJB) yang kini menjadi Bank Indonesia. Saat itu, kantor DJB (kini menjadi Museum Bank Indonesia) yang berada di kawasan stasiun kereta api Beos kedatangan dua pria Belanda berpenampilan khas orang kaya.
Kedatangan keduanya sempat dianggap biasa. Petugas mengira mereka datang untuk melakukan transaksi perbankan. Namun, situasi mendadak berubah ketika kedua pria tersebut mengeluarkan pistol dan mengarahkannya kepada petugas.
"Kedua pelaku langsung menodongkan pistol ke kepala petugas. Petugas langsung diam," ungkap koran De nieuwe vorstenlanden (1 Desember 1902).
Karena berada dalam ancaman, petugas akhirnya menuruti keinginan kedua pelaku. Brankas dibuka dan uang senilai 100 ribu gulden berhasil dibawa kabur. Saat itu, harga 1 gram emas seharga 1,65 gulden. Uang 100 ribu gulden bisa membeli 60,5 Kg emas. Jika dikonversi ke masa sekarang emas seberat itu bisa dibeli seharga Rp150 Miliar.
Setelah menguasai uang tersebut, keduanya segera melarikan diri. Dalam perjalanan keluar, seorang petugas yang berupaya mengejar ditembak hingga roboh. Keduanya kemudian membajak sebuah delman yang sedang membawa penumpang. Seorang penumpang juga menjadi korban tembakan ketika para perampok berusaha melarikan diri menuju kawasan Jembatan Merah.
Di kawasan tersebut, keduanya kembali berganti kendaraan. Kuda yang digunakan untuk melanjutkan pelarian rupanya telah disiapkan oleh seorang rekan mereka.
"Orang ini, yang tampak terburu-buru, naik ke kereta, lalu memukul punggung kusir beberapa kali sambil mendesak agar kusir segera pergi," tulis koran De nieuwe vorstenlanden (1 Desember 1902).
Kedua perampok terdeteksi melakukan perjalanan menuju Bidara Cina dan Cibubur sebelum mengarah ke Bogor. Pengejaran berlangsung sampai dini hari. Di kawasan Ciluar, yang kini berada di wilayah Kecamatan Bogor Utara, delman yang digunakan para perampok sempat berhenti untuk beristirahat.
Pada titik inilah, polisi berhasil pengejaran intens. Akhirnya, sekitar pukul 06.00, kuda kelelahan dan salah seorang perampok langsung melompat dan melarikan diri. Sementara itu, seorang lainnya berhasil ditangkap.
Dari pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa pria tersebut bernama Herman Gentis. Rekannya bernama Cornelis Gentis juga berusaha melarikan diri ke Kota Bogor. Namun, Cornelis akhirnya berhasil dicegat. Berita mengenai perampokan tersebut telah menyebar dari mulut ke mulut hingga warga mengetahui keberadaannya.
"Cornelis tertangkap setelah dicegat lalu dipukuli oleh warga," tulis koran yang sama.
Herman dan Cornelis Gentis kemudian ditahan. Keduanya ternyata merupakan kakak beradik yang dikenal sebagai pengusaha di Jakarta.
Koran Algemeen Handelsblad (1 Desember 1902) mencatat, Gentis bersaudara merupakan pengusaha properti. Pada awal 1900-an, mereka membangun kota mandiri bernama Gentisville di Pelabuhanratu, Sukabumi.
Kawasan tersebut terintegrasi dengan beberapa wilayah dan memiliki hunian mahal. Rumah-rumah dibangun memenuhi kawasan bukit dalam bentuk vila berlantai satu dan dua. Interiornya juga dibuat dengan biaya mahal. Gentisville dilengkapi sejumlah fasilitas untuk penyewa dan pembeli vila, termasuk ruang biliar dan berbagai ruang hiburan lainnya.
Proyek berhasil karena mendapatkan pendanaan dari investor. Namun, pada Agustus 1902, Gentisville mengalami kebakaran hebat hingga seluruh kawasan tersebut hancur.
Gentis bersaudara kemudian mengalami tekanan hingga bangkrut. Mereka belum balik modal dan tidak bisa memberikan untung bagi investor. Dalam penyelidikan atas perampokan DJB, keduanya disebut melakukan aksi tersebut dengan persiapan berupa skenario penyamaran, wig, dan berbagai perlengkapan lainnya.
Pengadilan akhirnya menyatakan Herman dan Cornelis Gentis bersalah. Herman dijatuhi hukuman penjara 15 tahun, sedangkan Cornelis mendapat hukuman 10 tahun. Namun, keduanya tidak sepenuhnya menjalani hukuman tersebut. Pada 1904, Gubernur Jenderal Hindia Belanda memberikan pengampunan.
"Cornelis dan Herman Gentis mendapat pengampunan 7 tahun untuk sisa masa hukuman," ungkap koran Het nieuws van den dag voor Nederlandsch-Indië (22 November 1904).
(mfa)