Nunggu Lampu Merah Wajib di Belakang Garis Putih, Kelewatan Bisa Denda Rp 8 Jutaan
Jakarta -
Marka garis putih yang ada di pemberhentian lampu merah tak bisa asal diterobos. Di Malaysia, melewati garis putih itu bisa didenda Rp 8 jutaan!
Setiap marka jalan ada maknanya. Maka dari itu, pengendara wajib mematuhi marka jalan tersebut. Kalau tidak, tentu ada sanksi menanti. Di Malaysia misalnya, terbaru para pengendara diminta berhenti di belakang marka garis putih yang ada di pemberhentian lampu lalu lintas alias lampu merah.
Dilansir Paultan, Departemen Transportasi Jalan Raya (JPJ) dalam sebuah unggahan mengingatkan bahwa garis putih itu bukan sekadar marka jalan. Namun demikian juga batas keselamatan untuk melindungi semua pengguna jalan. Terdengarnya sepele, tapi kerap ditemui pengendara yang melampaui garis batas marka putih tersebut. Bila ada pengemudi yang berhenti melampaui garis putih ada denda yang cukup besar yakni sekitar 2.000 ringgit atau kalau dirupiahkan setara dengan Rp 8,7 jutaan serta terancam kurungan penjara enam bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun 2023, kepolisian seantero Malaysia pernah mengadakan razia bagi pemotor yang melampaui garis putih tersebut kecuali ada halangan di luar kendali atau harus berhenti menghindari kecelakaan.
Di Indonesia, marka jalan juga wajib dipatuhi. Dijelaskan dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, marka jalan merupakan suatu tanda yang berada di permukaan jalan di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Adapun garis putih di dekat lampu lalu lintas itu termasuk marka jalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 67 tahun 2018. Dalam aturan itu terdapat garis stop berupa dua buah marka melintang tegak lurus terhadap sumbu jalan khusus pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) atau pemberhentian lampu merah. Kalau melanggar marka tentu ada dendanya seperti diatur dalam pasal 275.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," demikian bunyi aturannya.
(dry/din)