gop-crypto.vip

Namanya Diseret Isu Pita Cukai, Misbakhun Beri Klarifikasi hingga Hubungi Petinggi Bea Cukai

Senin, 14 September 2026, 01:00 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, akhirnya angkat bicara merespons isu miring yang mengaitkan namanya dengan pusaran kasus permainan pemesanan pita cukai rokok.

Isu yang berembus liar melalui sebuah tayangan siniar (podcast) Bocor Alus Tempo ditepis mentah-mentah oleh politikus Partai Golkar ini.

Misbakhun menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan mencederai amanah yang telah diberikan oleh konstituennya, di mana mayoritas berprofesi sebagai petani tembakau.

"Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut," tegas Misbakhun memberikan klarifikasi, Minggu (13/9/2026).

Misbakhun mengklaim sebagai wakil rakyat dari wilayah sentra tembakau (Kabupaten Probolinggo dan Pasuruan), Misbakhun memastikan dirinya selalu berpihak pada petani.

"Saya konsisten meminta tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah karena hal itu bermanfaat bagi petani tembakau," jelasnya.

Selain itu, ia juga mengklarifikasi status Adi Hernowo yang saat ini sudah tidak menjadi Tenaga Ahli di DPR yang ikut dengannya.

"Sejak DPR periode ini dilantik pada Oktober 2024, sudah tidak lagi bekerja sebagai TA," tambahnya.

Misbakhun menegaskan dirinya sama sekali tidak memiliki kewenangan mengurus pita cukai. "Semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik. Jadi, tidak ada hubungannya dengan saya," tuturnya.

Misbakhun juga langsung mengambil langkah proaktif dengan menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto.

Hasil konfirmasi silang tersebut membuktikan bahwa nama Ketua Komisi XI DPR ini bersih dari segala tuduhan. Pihak DJBC memastikan tidak menemukan jejak keterlibatan Misbakhun dalam investigasi dugaan penyalahgunaan penjualan pita cukai.

"Pak Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok," ungkapnya meyakinkan publik.

Misbakhun mempersilakan masyarakat untuk bersikap kritis dengan meminta klarifikasi langsung kepada para pembuat berita maupun institusi yang berwenang.

"Kewenangan melakukan investigasi penjualan pita cukai rokok ada di DJBC. Silakan konfirmasi langsung kepada pihak yang mempunyai kewenangan tersebut," pungkasnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat