gop-crypto.vip

Nama Eddi Sullam masih di Meja Paripurna, Sekwan: Akan disingkirkan - ANTARA News Sumatera Utara

Tapanuli Selatan (ANTARA) - Nama Eddi Sullam Siregar masih tercantum pada papan nama meja anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menjelang rapat paripurna mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Sipirok, Jumat (14/8).

Padahal, proses pergantian antarwaktu (PAW) Eddi Sullam dari Partai NasDem telah berjalan. Dokumen DPRD Tapsel mencantumkan Eddi sebagai anggota yang diberhentikan dan H. Mhd. Yusuf Siregar sebagai calon pengganti.

Sekretaris DPRD Tapsel Parwis Rizki Daulay mengaku tidak mengetahui siapa yang memasang papan nama tersebut. Ia mengatakan tidak berada di kantor pada Kamis (13/8) karena sedang melayat.

“Tidak tahu siapa yang memasang. Nanti saya suruh anggota menyingkirkannya,” ujar Parwis melalui WhatsApp.

Surat Ketua DPRD Tapsel Nomor 100.2.1.4/69/2026 yang merupakan tindak lanjut surat KPU Tapsel Nomor 328/PAW.01.1-SD/1203/2/2026 tertanggal 18 Juni 2026 terkait PAW Eddi Sullam.

Dimana, dokumen tersebut telah disampaikan untuk diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara guna mendapatkan peresmian pengangkatan anggota DPRD pengganti antarwaktu.

Di sisi lain, perkara hukum Eddi Sullam telah sampai pada tahap Peninjauan Kembali. Berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 PK/Pid/2026, permohonan PK Eddi Sullam ditolak dan putusan sebelumnya tetap berlaku.

Terkait SK Gubernur Sumatera Utara mengenai PAW tersebut, Parwis mengaku belum menerima salinannya dan akan mengecek dokumen itu kepada pihak terkait, termasuk Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Tapsel.

Menurut Parwis, masih tercantumnya papan nama Eddi Sullam kemungkinan karena petugas yang menyiapkan perlengkapan rapat belum mengetahui perkembangan proses PAW.

Hingga berita ini diterbitkan, Eddi Sullam Siregar belum memberikan tanggapan mengenai masih tercantumnya namanya di meja paripurna maupun proses PAW tersebut.

Pewarta: Kodir Pohan
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.