gop-crypto.vip

Muncul Lagi Usulan Larangan Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Jakarta -

Usulan mengenai larangan penunggak pajak kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi muncul lagi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengusulkan yang berhak mendapatkan QR Code untuk beli BBM subsidi adalah kendaraan yang pajaknya sudah dibayarkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, pemilik kendaraan pemegang QR Code BBM subsidi wajib melunasi pajak kendaraan.

"Mestinya pengguna minyak subsidi juga harus dibarengi kepatuhan membayar pajak, kita sudah diskusikan yang harus didorong perubahan regulasinya," katanya dikutip Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, aturan dan sistem yang ada saat ini masih membiarkan pemilik kendaraan mendapatkan QR Code pengisian BBM subsidi meski status STNK kendaraan sudah mati. Pemprov Jambi mendorong Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi regulasi tersebut, supaya data pajak kendaraan dan penerbitan QR Code BBM subsidi bisa diperketat, untuk membangun kesadaran pemilik kendaraan dalam membayar pajak.

Soalnya, tingkat kebocoran dan ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di Provinsi Jambi tergolong sangat tinggi. Saat ini masyarakat Jambi yang patuh membayar pajak angkanya masih di bawah 50 persen.

Kebijakan serupa sudah diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Gubernur NTT mengeluarkan aturan larangan menggunakan BBM bersubsidi untuk kendaraan yang menunggak pajak.

Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan kebijakan larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan dan kendaraan perpelat nomor luar daerah tetap berlaku. Kebijakan itu dinilai untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran.

"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki belum lama ini.

Kebijakan larangan beli BBM subsidi untuk kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Melki menyebut, aturan itu diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

Menurut Melki, selama ini pemerintah daerah menerima banyak laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Setelah dilakukan evaluasi, salah satu penyebabnya adalah masih adanya kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang menunggak pajak membeli BBM bersubsidi.

(rgr/dry)