gop-crypto.vip

Muhammadiyah Kalbar desak penegakan hukum pelaku Karhutla - ANTARA News Kalimantan Barat

Pontianak (ANTARA) - Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum menindak tegas seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.

"Penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman dan penindakan terhadap pelaku lapangan, tetapi harus menyasar pihak yang memperoleh keuntungan atau lalai mencegah kebakaran," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Kalbar Anshari di Pontianak, Kamis.

Menurut dia, karhutla tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga mengancam kesehatan, keselamatan, dan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, persoalan tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari penegakan hukum lingkungan.

"Penegakan hukum harus menjangkau setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab, termasuk korporasi dan pihak yang karena kegiatan usaha, kelalaian, atau kegagalannya memenuhi kewajiban pencegahan telah menyebabkan atau berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan," tuturnya.

Anshari menyebutkan kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan berulang di Kalimantan Barat. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan yang mereka rujuk, luas karhutla Kalbar mencapai 28.680,47 hektare pada Januari-Juni 2026 dan menjadi yang tertinggi di Indonesia.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan pencegahan, pengawasan, sistem peringatan dini, perlindungan ekosistem gambut, pengendalian tata air, serta pengawasan terhadap kawasan konsesi.

Muhammadiyah Kalbar juga meminta pemerintah mengevaluasi regulasi pembukaan lahan berbasis kearifan lokal secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum dan ekologis serta melibatkan masyarakat secara transparan dan partisipatif.

Anshari menegaskan penghormatan terhadap masyarakat adat dan kearifan lokal tidak boleh dijadikan pembenaran terhadap tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Pada saat yang sama, hak masyarakat adat harus tetap dihormati sesuai ketentuan hukum.

Ia mendorong pemerintah mengembangkan skema *Ecological Fiscal Transfer* (EFT) sebagai pendekatan preventif melalui insentif bagi daerah dan desa yang mampu menjaga lingkungan, memperluas praktik pembukaan lahan tanpa bakar, serta memperkuat pemulihan gambut.

“Bongkar siapa yang membakar, siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang lalai, dan siapa yang memiliki kewajiban untuk mencegah. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” katanya.

Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Kalbar mengajak masyarakat mengawal penanganan karhutla dan proses hukum secara aktif. Menurut Anshari, udara bersih merupakan hak konstitusional sehingga perlindungan lingkungan harus ditempatkan dalam kerangka keadilan ekologis.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor : Andilala

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.