Menteri PPPA: Kesadaran berani lapor kekerasan anak semakin meningkat - ANTARA News Bangka Belitung
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan kesadaran berani lapor kasus kekerasan anak pada masyarakat semakin meningkat yang menunjukkan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum (APH) juga semakin baik.
"Keberanian korban untuk melapor juga didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat serta kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Masyarakat semakin percaya bahwa laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti dan ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Arifah pada peluncuran peluncuran aplikasi Sistem Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Perlindungan Anak (SIMEP PA) oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta pada Rabu.
Meski demikian, Arifah menegaskan bahwa tingginya angka kekerasan tidak boleh hanya dilihat dari sisi positif berupa keberhasilan kampanye untuk mendorong korban berani berbicara. Kondisi tersebut juga harus menjadi alarm bagi seluruh pihak bahwa kejahatan semakin dekat dengan lingkungan masyarakat.
Arifah mengatakan tantangan perlindungan anak saat ini semakin kompleks dan dinamis. Perkembangan teknologi, di satu sisi, membuka peluang bagi anak untuk belajar, berekreasi, dan berinteraksi. Namun, di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan berbagai risiko yang perlu menjadi perhatian bersama.
Ia menyoroti tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Berdasarkan informasi yang disampaikan KPAI, lembaga tersebut menangani dan menerima sekitar 2.000 kasus setiap tahun. Sementara itu, Kementerian PPPA mencatat sebanyak 35.920 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025.
Menurut Arifah, tingginya angka kasus tersebut dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, semakin banyak korban yang berani berbicara dan melaporkan kekerasan yang dialaminya. Laporan yang masuk tidak hanya berkaitan dengan kasus yang baru terjadi, tetapi juga kasus yang dialami korban tiga, empat, lima, bahkan hingga 10 tahun sebelumnya.
"Oleh karena itu, perlindungan anak harus dilakukan secara sistematis, adaptif, dan berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Dalam konteks tersebut, KPAI sebagai lembaga negara independen memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan, mengumpulkan data dan informasi, serta menyampaikan rekomendasi kebijakan kepada Presiden dan para pemangku kepentingan terkait," paparnya.
Arifah menekankan pentingnya sistem data yang tidak berhenti pada proses pengumpulan informasi semata. Data harus dapat digunakan untuk memantau penanganan kasus dan mengevaluasi penyelenggaraan perlindungan anak secara menyeluruh.
"Keberhasilan suatu sistem tidak semata-mata diukur dari banyaknya data yang berhasil dikumpulkan, tetapi dari sejauh mana data tersebut mampu mendorong perubahan dan menghadirkan perlindungan nyata bagi setiap anak Indonesia," tuturnya.
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Uploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.