gop-crypto.vip

Menteri HAM susun regulasi hak asasi dalam bisnis

Menteri HAM susun regulasi hak asasi dalam bisnis

Rabu, 29 Juli 2026 13:15 WIB

Image Print

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat membuka kegiatan Sinergitas Lintas Sektoral Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha Provinsi Jawa Barat, di Bandung, Selasa (28/7/2026). ANTARA/HO-KemenHAM

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan pemerintah tengah menyusun regulasi bisnis dan hak asasi manusia (HAM) untuk memperkuat kepastian hukum, mendorong investasi, dan memastikan perlindungan HAM dalam aktivitas usaha.

Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan regulasi tersebut juga disiapkan untuk memperkuat instrumen penilaian kepatuhan pelaku usaha terhadap prinsip-prinsip HAM sehingga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus melindungi hak masyarakat yang terdampak aktivitas bisnis.

"Keberhasilan dunia usaha pada masa depan tidak lagi hanya diukur dari besarnya keuntungan, tetapi juga dari komitmennya dalam menghormati dan melindungi hak asasi manusia," kata Pigai saat membuka kegiatan Sinergitas Lintas Sektoral Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha Provinsi Jawa Barat di Bandung, Selasa (28/7).

Menurut dia, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan harus dibangun di atas penghormatan terhadap HAM melalui tata kelola usaha yang menghormati hak pekerja, masyarakat, dan lingkungan.

Ia menilai penerapan prinsip bisnis dan HAM juga menjadi salah satu faktor yang dapat meningkatkan kepercayaan investor serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.

Karena itu, Pigai mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan masyarakat sipil memperkuat kolaborasi dalam mengimplementasikan prinsip bisnis dan HAM agar pembangunan ekonomi berjalan selaras dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Sebelumnya, Kementerian HAM memastikan sedang menyusun Peraturan Presiden tentang Bisnis dan HAM untuk meningkatkan perlindungan HAM dalam kegiatan usaha sekaligus memperkuat daya saing perusahaan Indonesia dan kepercayaan investor asing.

Regulasi itu akan mengatur mekanisme penilaian kepatuhan pelaku usaha melalui sejumlah indikator yang wajib diidentifikasi dan dilaporkan perusahaan.

Rancangan perpres ditargetkan segera memasuki tahap harmonisasi sebelum diajukan kepada Presiden.

Pemerintah merencanakan sosialisasi pada 2026 dan proyek percontohan pada 2027 bagi perusahaan yang memiliki lebih dari 2.000 pekerja.

Penerapan prinsip bisnis yang bertanggung jawab dinilai dapat meningkatkan produktivitas pekerja, reputasi perusahaan, loyalitas konsumen, serta nilai pasar dan pendapatan pelaku usaha.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri HAM susun regulasi hak asasi dalam bisnis

Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026