gop-crypto.vip

Mentan: NTP Juli 2026 capai 127,84, kesejahteraan petani menguat - ANTARA News Gorontalo

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan Nilai Tukar Petani (NTP) Juli 2026 mencapai 127,84 sebagai bukti program peningkatan produktivitas, efisiensi usaha tani, dan stabilitas harga berjalan efektif.

Amran mengatakan capaian tersebut didukung oleh berbagai langkah percepatan yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) mulai peningkatan luas tanam, optimasi lahan, rehabilitasi dan normalisasi irigasi, penyediaan benih unggul, bantuan alat dan mesin pertanian, hingga penguatan pendampingan petani di berbagai daerah sentra produksi.

“Kita ingin petani semakin sejahtera sehingga pemerintah tidak hanya fokus pada peningkatan produksi, tetapi juga menjamin hasil produksi memiliki nilai ekonomi yang lebih baik. Ketika produktivitas naik dan harga petani membaik, maka kesejahteraan petani akan meningkat,” kata Mentan dalam keterangan terkonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dia menyampaikan Kementerian Pertanian terus memperkuat berbagai program strategis untuk meningkatkan produktivitas, menjaga efisiensi biaya usaha tani, dan memperluas penyerapan hasil panen.

Menurutnya, penguatan berbagai program tersebut bertujuan memastikan hasil produksi petani memiliki nilai ekonomi yang lebih baik sehingga pendapatan petani meningkat seiring produktivitas dan efisiensi usaha tani.

Upaya tersebut menjadi langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani, memperkuat ketahanan pangan nasional, serta mendorong sektor pertanian semakin produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

"Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga momentum peningkatan kesejahteraan petani sekaligus memperkokoh ketahanan pangan nasional," ucap Amran.

Kesejahteraan petani Indonesia terus menunjukkan tren positif. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) pada Juli 2026 mencapai 127,84, naik 0,15 persen dibandingkan Juni 2026.

Peningkatan tersebut mencerminkan daya beli petani yang tetap terjaga karena penurunan biaya yang dikeluarkan petani lebih besar dibandingkan penurunan harga hasil pertanian.

Sementara Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono mengatakan kenaikan NTP Juli 2026 terjadi karena indeks harga yang dibayar petani turun lebih dalam dibandingkan indeks harga yang diterima.

"Nilai Tukar Pertanian pada Juli 2026 tercatat sebesar 127,84 atau naik 0,15 persen dibandingkan Juni 2026. Peningkatan NTP terjadi karena indeks harga yang diterima oleh petani turun 0,10 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar petani turunnya lebih dalam, yaitu 0,25 persen," kata Ateng di Jakarta, Senin.

Ateng menjelaskan, NTP merupakan indikator yang menggambarkan kemampuan atau daya beli petani. Kenaikan NTP menunjukkan daya tukar hasil pertanian terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi rumah tangga maupun kebutuhan produksi berada dalam kondisi yang lebih baik dibandingkan bulan sebelumnya.

Peningkatan NTP nasional pada Juli 2026 ditopang oleh membaiknya kinerja subsektor pertanian. Subsektor tanaman perkebunan rakyat mencatat kenaikan tertinggi sebesar 1,67 persen, diikuti tanaman pangan 1,32 persen.

Pada subsektor tanaman pangan, kenaikan NTP didorong meningkatnya harga padi dan palawija, sementara di subsektor perkebunan rakyat dipengaruhi menguatnya harga komoditas kakao dan kelapa sawit.

Secara kumulatif, kondisi kesejahteraan petani sepanjang tahun juga masih menunjukkan tren yang baik. Pada periode Januari–Juli 2026, NTP nasional tercatat sebesar 126,13, atau meningkat 2,98 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu, sebanyak 26 dari 38 provinsi berhasil mencatat kenaikan NTP pada Juli 2026, dengan Sulawesi Tenggara menjadi provinsi dengan kenaikan tertinggi sebesar 8,89 persen.

Lonjakan NTP pada Juli 2026 tersebut menjadi sinyal positif bahwa sektor pertanian Indonesia semakin kuat, produktif, dan menguntungkan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mentan: NTP Juli 2026 capai 127,84, kesejahteraan petani menguat

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.