Menkum: Perkembangan teknologi harus seiring pelindungan karya pers
Kabupaten Badung, Bali (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan perkembangan teknologi digital harus berjalan seiring dengan pelindungan hak cipta dan penghargaan yang adil terhadap karya jurnalistik.
Menurutnya, jurnalis dan organisasi media perlu memperoleh kepastian hukum serta manfaat ekonomi yang layak dari karya yang mereka hasilkan.
“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman dalam acara ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era, di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.
Supratman menjelaskan karya jurnalistik kini dapat diproduksi dan disebarluaskan secara instan hingga menjangkau masyarakat lintas negara.
Dia menilai situasi tersebut menghadirkan tantangan dalam memastikan penggunaan karya, distribusi, dan pemanfaatannya secara komersial tetap menghormati hak pihak yang menghasilkan karya tersebut.
Ia mengatakan pelindungan karya jurnalistik tidak hanya berkaitan dengan hak ekonomi, tetapi juga keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, dan akses masyarakat terhadap informasi yang akurat serta terpercaya.
“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” ucap dia.
Untuk menjawab tantangan tersebut, kata dia, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional melalui tiga aspek utama, yaitu transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.
Supratman menuturkan upaya itu diperlukan agar pemanfaatan karya jurnalistik di berbagai yurisdiksi dapat dikelola secara lebih transparan dan memberikan kepastian bagi para pemegang hak.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menyampaikan forum tersebut menjadi ruang untuk membahas pilihan kebijakan pelindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta, termasuk hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan kecerdasan buatan (AI).
Forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 itu diikuti 45 peserta yang terdiri atas perwakilan dewan pers dan pemimpin redaksi media dari Indonesia serta sejumlah negara ASEAN, akademisi, dan pakar hukum kekayaan intelektual.
Dia mengatakan forum itu menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan dalam melindungi karya jurnalistik, termasuk hak terkait bagi penerbit pers, serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan.
"Kami berharap diskusi bersama para pemangku kepentingan di kawasan ASEAN dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik sehingga menjadi bahan bagi penguatan kebijakan ke depan,” ungkap Hermansyah.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum mengajak insan pers, organisasi media, platform digital, dan masyarakat untuk menghormati hak cipta dalam setiap pemanfaatan karya jurnalistik.
Disebutkan bahwa penggunaan karya perlu memperhatikan izin atau lisensi apabila diperlukan, ketentuan penggunaan yang berlaku, serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat.
Selain itu, pencipta atau pemegang hak juga dapat memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta DJKI untuk mendukung pembuktian kepemilikan apabila terjadi sengketa.
Meski demikian, Hermansyah menyampaikan hak cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, bukan semata-mata karena pencatatannya.
Melalui penguatan kesadaran hukum dan kerja sama regional, Indonesia mendorong ekosistem digital yang inovatif sekaligus menghormati hak dan nilai ekonomi karya jurnalistik.
Baca juga: Menkum luncurkan "GI Tourism Indonesia: From Origin to Experience"
Baca juga: Menkum: Karya 100 persen AI tidak mendapat perlindungan hak cipta
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.