gop-crypto.vip

Menko Yusril membuka peluang izinkan perwakilan resmi merek asing di Indonesia

Jakarta (ANTARA) -

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membuka peluang penggunaan kuasa hukum atau perwakilan resmi pemilik merek asing untuk bertempat di Indonesia terkait mekanisme rekordasi, tanpa mengharuskan perusahaan asing mendirikan anak perusahaan.

Hal tersebut menanggapi Asosiasi Merek Dagang Internasional (INTA) dalam pertemuan di Jakarta, Senin (24/8), yang menyampaikan adanya kendala yang dihadapi sebagian pemilik merek asing untuk menggunakan mekanisme rekordasi, terutama berkaitan dengan persyaratan keberadaan anak perusahaan atau entitas di Indonesia.

"Namun kemungkinan tersebut masih merupakan bahan kajian dan belum menjadi keputusan atau perubahan kebijakan," ucap Menko  Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Mekanisme rekordasi atau pencatatan merek pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan merupakan salah satu instrumen untuk mencegah masuknya barang yang diduga menggunakan merek tanpa hak.

Menurut dia, pembahasannya perlu dilakukan bersama kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait.

Menko Yusril menyampaikan persoalan itu perlu dipelajari lebih lanjut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepastian hukum, kemudahan berusaha, serta efektivitas pelindungan merek.

"Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan dapat diterapkan secara efektif," tuturnya.

Selain mekanisme rekordasi merek, pertemuan membahas peluang kerja sama dalam peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kekayaan intelektual.

INTA menawarkan dukungan berupa pelatihan bagi pemeriksa merek, hakim, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Pelatihan dapat dilaksanakan secara tatap muka maupun daring.

Kemenko Kumham Imipas menyambut baik tawaran itu sebagai salah satu peluang untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai karakteristik pelanggaran kekayaan intelektual, sehingga diharapkan dapat mendukung pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum yang lebih efektif serta terkoordinasi.

Baca juga: Menteri HAM Yusril berpesan agar generasi muda belajar pemikiran pendiri bangsa

“Kemenko terbuka untuk melanjutkan komunikasi dan koordinasi dengan INTA. Berbagai isu yang disampaikan dalam pertemuan ini akan kami tindak lanjuti dan koordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya,” kata dia.

Pertemuan tersebut membahas peluang penguatan kerja sama dalam pengembangan, pelindungan, pemanfaatan, dan penegakan kekayaan intelektual di Indonesia.

Dialog juga menjadi kesempatan bagi kedua pihak untuk bertukar pandangan mengenai sejumlah kendala yang dihadapi pemilik merek serta upaya peningkatan kapasitas para pemangku kepentingan.

“Pertemuan ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk memperdalam dialog, bertukar pandangan, serta menjajaki langkah-langkah kerja sama yang praktis dalam pengembangan, pelindungan, pemanfaatan, dan penegakan kekayaan intelektual,” ujar Menko Yusril.

Kegiatan ditutup dengan kesepahaman untuk melanjutkan komunikasi dan menjajaki bentuk kerja sama yang memungkinkan. Tindak lanjut akan dilakukan secara bertahap melalui kajian dan koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026