gop-crypto.vip

Mengapa tanda tangan tidak boleh sembarangan diberikan?

Jakarta (ANTARA) - Tanda tangan mungkin terlihat seperti sesuatu yang sederhana. Hanya beberapa detik untuk membubuhkan pena di atas kertas atau menekan tombol untuk menandatangani dokumen elektronik.

Namun, tanda tangan bisa memiliki arti yang jauh lebih besar daripada bentuknya. Ketika dibubuhkan pada dokumen tertentu, tanda tangan dapat menjadi bagian dari bukti bahwa seseorang menyetujui atau mengesahkan sesuatu.

Karena itu, memberikan tanda tangan tidak sebaiknya dilakukan secara sembarangan, apalagi jika isi dokumennya belum diketahui dengan jelas.

Tanda tangan bisa menjadi bukti persetujuan

Pada dasarnya, tanda tangan digunakan untuk menghubungkan seseorang dengan sebuah dokumen atau pernyataan.

Ketika seseorang menandatangani perjanjian, misalnya, tanda tangan dapat menjadi bagian dari bukti bahwa pihak tersebut menyetujui isi perjanjian.

Itulah sebabnya sebelum membubuhkan tanda tangan, seseorang perlu mengetahui dokumen apa yang sedang ditandatangani, siapa pihak yang membuatnya dan apa konsekuensi dari isi dokumen tersebut.

Masalahnya, dalam kehidupan sehari-hari orang kadang diminta menandatangani formulir atau surat dengan alasan "hanya formalitas". Padahal, jika dokumen tersebut ternyata memuat ketentuan tertentu, tanda tangan yang sudah diberikan bisa menjadi bagian dari persoalan hukum di kemudian hari.

Baca juga: Waspadai tanda-tanda masalah akibat mengetik terlalu lama

Jangan pernah menandatangani dokumen kosong

Salah satu kebiasaan yang perlu dihindari adalah memberikan tanda tangan pada kertas atau formulir yang masih kosong dan belum jelas penggunaannya.

Risikonya cukup sederhana. Setelah seseorang membubuhkan tanda tangan, isi dokumen dapat diisi atau dilengkapi kemudian. Jika isi tersebut berbeda dengan yang sebelumnya dijelaskan, akan muncul persoalan mengenai apa sebenarnya yang disetujui oleh orang yang menandatangani.

Karena itu, jika diminta menandatangani dokumen, pastikan bagian-bagian penting sudah terisi dan sesuai dengan kesepakatan.

Periksa pula nama, tanggal, jumlah uang, identitas pihak yang terlibat, kewajiban, hak, jangka waktu dan ketentuan lain yang berkaitan dengan dokumen tersebut.

Ada kebiasaan yang cukup sering dilakukan, yakni langsung mencari bagian yang bertuliskan "tanda tangan" kemudian membubuhkan tanda tangan tanpa membaca bagian lain.

Padahal, bagian terpenting justru bisa berada di halaman sebelumnya.

Dalam perjanjian atau dokumen tertentu, ketentuan mengenai hak dan kewajiban seseorang bisa tersebar di beberapa halaman. Ada pula dokumen yang mencantumkan persetujuan, pernyataan, biaya atau konsekuensi tertentu yang baru terlihat setelah dokumen dibaca secara keseluruhan.

Baca juga: RI buat sertifikat dan tanda tangan elektronik sesuai standar global

Jadi, jangan hanya memastikan kolom tanda tangan sudah ditemukan. Pastikan juga dokumen yang akan ditandatangani memang sudah dipahami.

Tanda tangan dapat digunakan sebagai salah satu cara untuk menghubungkan sebuah dokumen dengan orang yang menandatanganinya.

Karena itu, tanda tangan yang jatuh ke tangan orang lain berpotensi disalahgunakan, terutama jika disertai informasi lain yang dapat membantu seseorang membuat atau mengajukan dokumen atas nama pemilik tanda tangan.

Dalam konteks layanan keuangan, misalnya, perlindungan data pribadi menjadi hal penting. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal dan berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang meminta informasi pribadi.

Karena itu, foto atau salinan dokumen yang memuat tanda tangan sebaiknya tidak dibagikan sembarangan, terutama kepada pihak yang identitas dan keperluannya tidak jelas.

Bagaimana dengan tanda tangan elektronik?

Di era digital, tanda tangan juga tidak lagi selalu berbentuk tinta di atas kertas.

Indonesia mengakui tanda tangan elektronik dalam kerangka hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah UU ITE saat ini berstatus berlaku.

Untuk tanda tangan elektronik yang memenuhi persyaratan tertentu, aturan tersebut memberikan kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. Persyaratannya antara lain berkaitan dengan keterkaitan data pembuatan tanda tangan dengan penanda tangan, penguasaan data tersebut, kemampuan mengetahui perubahan setelah penandatanganan, identifikasi penanda tangan serta bukti bahwa penanda tangan memberikan persetujuan.

Artinya, seseorang juga tidak sebaiknya asal mengeklik tombol "Sign", "Agree" atau "Tanda Tangan" pada dokumen elektronik.

Sebelum melakukannya, periksa dokumen, pihak yang meminta tanda tangan dan isi persetujuannya.

Baca juga: Dokter: Tangan kaku saat bangun tidur tanda reumatik autoimun kronis

Hati-hati dengan dokumen yang dikirim melalui pesan

Risiko lain muncul ketika seseorang menerima dokumen melalui email, aplikasi pesan atau tautan yang tidak dikenal.

Misalnya, seseorang mengaku berasal dari perusahaan tertentu kemudian meminta calon korban mengisi formulir dan membubuhkan tanda tangan. Jika identitas pengirim tidak diverifikasi, dokumen tersebut bisa saja digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan penjelasan awal.

OJK pada 2026 juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada penawaran yang datang melalui pesan pribadi, media sosial atau tautan yang sumbernya tidak jelas. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, OTP, PIN atau kata sandi kepada pihak lain.

Meski tanda tangan tidak selalu termasuk kategori informasi yang harus dirahasiakan seperti PIN atau kata sandi, kehati-hatian tetap diperlukan karena tanda tangan dapat menjadi bagian dari dokumen yang mengikat seseorang.

Apa yang sebaiknya dilakukan sebelum tanda tangan?

Tidak perlu menjadi ahli hukum untuk lebih berhati-hati. Beberapa langkah sederhana bisa dilakukan sebelum memberikan tanda tangan.

Pertama, baca seluruh dokumen dan jangan hanya melihat halaman terakhir. Kedua, pastikan identitas pihak yang membuat atau menerima dokumen sudah jelas. Ketiga, periksa bagian yang berkaitan dengan kewajiban, biaya, jangka waktu dan konsekuensi.

Jika ada bagian yang tidak dimengerti, jangan ragu meminta penjelasan terlebih dahulu.

Untuk dokumen yang memiliki nilai atau konsekuensi besar, seperti perjanjian bisnis, pinjaman, jual beli aset atau dokumen hukum tertentu, meminta pendapat profesional juga dapat menjadi langkah yang lebih aman.

Baca juga: Benarkah tanda tangan bisa mengungkap kepribadian? Ini faktanya

Baca juga: Asal usul tanda tangan dan bagaimana sejarahnya

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.