Mendes: Waspadai narasi palsu soal Kopdes Merah Putih di media sosial - ANTARA News Gorontalo
Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meminta publik untuk mewaspadai narasi provokatif di media sosial tentang Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang menampilkan orang yang mirip dengannya, yang dinilai menyesatkan.
Mendes Yandri di Jakarta, Jumat, mengatakan hal itu sebagai merespons ada media sosial yang mengunggah konten tentang larangan mendirikan kios dan toko kelontong dalam radius dua kilometer dari Kopdes Merah Putih dan denda atau perintah untuk memindahkan toko apabila ada dalam radius tersebut.
Begitu juga halnya dengan narasi yang menyebutkan pemerintah akan menutup warung atau toko milik warga demi memonopoli pasar melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
"Pernyataan menyesatkan ini di unggah di TikTok dengan akun PETUNG dan akun lainnya. Saya tidak pernah memberikan pernyataan itu. Oleh karenanya masyarakat jangan percaya dengan informasi menyesatkan dan tidak berdasar itu," kata Mendes Yandri.
Mendes menjelaskan konten itu menggunakan teknologi terkini sehingga menimbulkan kesan jika dirinya benar-benar mengucapkan pernyataan tersebut, padahal dia tidak pernah mengucapkannya.
Dia menyebutkan konten itu tidak benar, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Saya tegaskan isinya di luar dari tanggung jawab Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," ujar Mendes.
Pihaknya pun menempuh jalur hukum merespons beredarnya konten tersebut, dimana Polri memproses konten-konten negatif di media sosial dengan muatan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Tindakan tersebut dilakukan agar memberikan efek jera terhadap akun akun media sosial yang membuat keresahan di tengah masyarakat dan mengadu domba rakyat dengan pemerintah, serta berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Mendes mengimbau agar masyarakat lebih selektif dan tidak percaya dengan konten-konten di media sosial yang didasari informasi palsu atau diragukan akurasinya.
"Selalu gunakan prinsip 'Saring sebelum Sharing' dan verifikasi informasi atau kabar melalui saluran resmi pemerintah," ujar Mendes Yandri.
Melalui saluran telepon Penasehat Mendes Bidang Hukum Prof Juanda menjelaskan ketentuan Pasal 45A ayat (1) dan Pasal 45A ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 11Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan ancaman hukuman terhadap perbuatan di tersebut.
Pasal 45A ayat (1) menyebut setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materil bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Pasal 45A ayat (2) menyebut setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendes: Waspadai narasi palsu soal Kopdes Merah Putih di media sosial
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.