gop-crypto.vip

Mendagri tegaskan reforma agraria untuk kepentingan rakyat

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan reforma agraria harus diarahkan untuk mewujudkan keadilan dan memastikan pengelolaan tanah memberikan manfaat bagi masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Kalau kita melihat bahwa reformasi agraria ini memang disampaikan filosofinya adalah untuk keadilan dan juga untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 sehingga tidak ada penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak tapi terutama untuk kepentingan rakyat," kata Mendagri di Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikan Mendagri pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) dan Aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama Komisi II DPR RI dan Pemerintah Provinsi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).

Ia mengatakan masih ditemukan penguasaan tanah secara dominan oleh pihak tertentu yang berpotensi memicu konflik dan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

Untuk itu, revisi regulasi di bidang agraria dinilai penting untuk menjawab berbagai persoalan tersebut. Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian ialah pengelolaan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang belum dimanfaatkan secara optimal atau dalam kondisi idle.

Menurut Tito, lahan yang tidak digunakan dan tidak produktif perlu ditata kembali agar dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.

"Kalau saya tidak salah, Bapak Presiden juga sudah menyampaikan dalam berbagai kesempatan, (lahan) yang idle tidak digunakan, tidak dipakai, diambil kembali oleh negara. Dan kemudian didistribusikan kepada rakyat," ujarnya.

Baca juga: Wamen ATR harapkan UU Reforma Agraria selesaikan masalah pertanahan

Mendagri juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pangan dan kebutuhan investasi.

Menurutnya, ketahanan pangan merupakan salah satu prioritas pemerintah, termasuk melalui perlindungan lahan sawah yang sudah ada dan pembukaan sawah baru di sejumlah wilayah.

Di sisi lain, kebutuhan lahan untuk industrialisasi juga tidak dapat diabaikan karena investasi menjadi salah satu komponen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Kondisi tersebut terutama menjadi tantangan di Pulau Jawa yang memiliki infrastruktur, tenaga kerja, dan ekosistem industri yang relatif lebih siap.

"Pada prinsipnya kami berpendapat bahwa program untuk swasembada pangan yang menjadi unggulan Bapak Presiden nomor satu ketahanan pangan. Ini harus kita dukung, baik dengan cara menjaga luasan lahan yang harus berkelanjutan maupun yang harus kita lindungi untuk pangan,” kata Mendagri.

Mendagri menambahkan perlu dirumuskan mekanisme kompensasi bagi daerah yang mempertahankan lahan untuk kepentingan pangan, sementara daerah lain memperoleh manfaat dari pengembangan kawasan komersial atau industri. Mekanisme tersebut dapat dikaji baik antardaerah maupun antarprovinsi.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda tersebut juga dihadiri Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan serta gubernur dan wakil gubernur dari seluruh Indonesia.

Baca juga: Benny Harman: Reforma agraria harus berikan kepastian hak atas tanah

Baca juga: Akademisi minta RUU Reforma Agraria pertimbangkan restitusi adat

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.