gop-crypto.vip

Mataram tunggu regulasi pemerintah terkait pembebasan BPHTB bagi MBR

"Prinsipnya kami siap laksanakan kebijakan pemerintah, asalkan kami sudah terima regulasi pasti sebagai acuan implementasi di lapangan,"

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait rencana pemerintah yang akan membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Prinsipnya kami siap laksanakan kebijakan pemerintah, asalkan kami sudah terima regulasi pasti sebagai acuan implementasi di lapangan," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Ramayoga di Mataram, Senin.

Hal tersebut disampaikan menyikapi adanya rencana pemerintah yang akan membebaskan BPHTB bagi MBR untuk menurunkan biaya pembangunan dan perizinan rumah, sehingga dapat meringankan beban rakyat kecil dalam memiliki hunian layak sekaligus mempercepat realisasi program tiga juta rumah. 

Jika kebijakan itu diterapkan, katanya, maka harus ada kepastian kategori MBR, apakah masyarakat yang masuk pada desil 4-5 atau di bawah itu, sehingga data juga dapat disinkronkan dengan Dinas Sosial melalui data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).

BPHTB selama ini akan muncul ketika ada transaksi jual beli lahan atau pengalihan aset, sehingga rata-rata masyarakat yang melakukan transaksi terutama pembeli merupakan orang yang mampu.

"Kalaupun ada transaksi jual beli yang dilakukan oleh masyarakat kurang mampu,  yang membayar BPHTB adalah pembeli atau masuk kategori mampu," katanya.

Sementara untuk membatu masyarakat yang melakukan pengalihan aset berupa hibah atau warisan, Pemerintah Kota Mataram sudah memberikan kebijakan keringanan BPHTB sebesar 50-75 persen.

"Tetapi jika sudah ada regulasi baru dari pemerintah untuk membebaskan BPHTB, kami akan tunggu regulasi hitam di atas putih agar bisa tepat sasaran," katanya.

Di sisi lain, Ramayoga menyebutkan, BPHTB di Kota Mataram selama ini menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) tertinggi dibandingkan jenis pajak lainnya.

Untuk tahun 2026, target BPHTB Kota Mataram sebesar Rp42 miliar, sementara realisasi sampai bulan Juni atau semester pertama 2026 sebesar 44,07 persen atau Rp18,5 miliar.

"Jika kebijakan pembebasan BPHTB dilaksanakan, kemungkinan potensi pajak BPHTB akan berkurang," katanya menambahkan.

Pewarta : Nirkomala
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026