gop-crypto.vip

Mantan Pejabat Kementerian ESDM dan Satu Korporasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Nikel |Republika Online

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat menyampaikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan BS, selaku mantan pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka terkait penyidikan dugaan korupsi penambangan nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus serupa yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 401,6 miliar sepanjang 2017-2019 tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dari penyidikan kasus tersebut, sebetulnya tim di Jampidsus menetapkan total lima orang tersangka. Termasuk di antaranya PT CNI sebagai tersangka korporasi. Adapun BS dijadikan tersangka atas perannya sebagai direktur pembinaan pengusahaan mineral pada Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017-2018.

Lainnya, MRI yang dijadikan tersangka selakau kepala bidang mineral dan batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sultra 2017-2019. Penyidik juga menetapkan NRH sebagai tersangka terkait perannya selaku kepala unit Sucofindo Kendari 2012-2019. “Adapun satu tersangka lainnya, belum dapat disampaikan karena yang bersangkutan belum hadir untuk memenuhi pemanggilan penyidik,” kata Anang melalui siaran pers yang diterima Sabtu (26/9/2026).

Penetapan tersangka itu diumumkan pada Jumat (25/9/2026). Dan kasus tersebut berawal pada 2017. Ketika PT CNI perusahaan eksplorasi nikel yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestik market obligation (DMO). Selain itu PT CNI juga melakukan uji kadar nikel dengan cara melawan hukum. Yaitu dengan meminta tersangka NRH selaku kepala unit Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen palsu yang digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan ekspor nikel.

Melalui dokumen yang diurus oleh NRH tersebut, PT CNI meminta kepada Kementerian ESDM untuk penerbitan rekomendasi izin ekspor. Kemudian inisial MTP selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM 2013-2017 bersama tersangak BS selaku direktur pembinaan pengusahaan mineral pada Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM memenuhi permintaan PT CNI tersebut. Padahal diketahui PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor nikel itu.

Meskipun belum memiliki RKAB, surat rekomendasi izin ekspor itu tetap diterbitkan untuk PT CNI. Dengan modal tersebut, PT CNI selanjutnya meminta tersangka MRI selaku kepala bidang mineral dan batubara pada Dinas ESDM Sultra agar tak melakukan uji verifikasi dalam pengajuan dokumen persetujuan RKAB. “Sehingga rencana RKAB yang dimanipulasi dan diterbitkan secara tidak sah oleh PT CNI tersebut dapat menjadi dokumen dalam syarat persetujuan ekspor,” kata Anang.

Dalam perbuatan para tersangka perorangan itu, PT CNI menggelontorkan uang. “Dan dalam pengurusan dokumen-dokumen yang dimanipulasikan tersebut, secara melawan hukum para penyelenggara negara tersebut menerima sejumlah uang dari PT CNI,” kata Anang. Dan dari kegiatan ekspor yang dilakukan oleh PT CNI dengan cara ilegal dan manipulatif tersebut penyidik menghitungan nilai kerugian negara mencapai RP 401,6 miliar.