gop-crypto.vip

Mantan Kabid Koperasi UKM Medan Anwar Syarif divonis bebas di kasus korupsi MFF - ANTARA News Sumatera Utara

Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Anwar Syarif, mantan Kepala Bidang (Kabid) Koperasi UKM Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Anwar Syarif tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/8).

Majelis hakim menyatakan Anwar Syarif tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar Anwar Syarif dikeluarkan dari tahanan setelah putusan tersebut diucapkan.

“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” ujar Sulhanuddin.

Putusan bebas tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta alat bukti yang diajukan penuntut umum.

Sebelumnya, JPU Kejari Medan menuntut empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kegiatan MFF Tahun Anggaran 2024 dengan pidana penjara selama dua hingga lima tahun.

Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan Benny Iskandar Nasution, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Erwin Saleh, mantan Direktur CV Global Mandiri Mhd Hamdani, dan Anwar Syarif.

JPU Suryanta Desy menuntut Benny Iskandar Nasution dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp897 juta subsider dua tahun penjara.

Kemudian Erwin Saleh, yang saat pelaksanaan MFF menjabat Sekretaris Diskop UKM Perindag sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.

Sementara Mhd Hamdani dituntut pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp152 juta subsider satu tahun penjara.

Adapun Anwar Syarif dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.530.654.

Kerugian tersebut berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kota Medan melalui Surat Nomor 700.1.2.1/364.6/INSP/2025 tanggal 14 November 2025 tentang dugaan penyimpangan proses pengadaan barang dan jasa.

“Perbuatan para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Desy.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda terhadap Anwar Syarif dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bebas terhadap Erwin Saleh.

Erwin Saleh yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, saat pelaksanaan MFF menjabat sebagai Sekretaris Diskop UKM Perindag sekaligus PPK. Ia sebelumnya dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.

Sementara itu, Benny Iskandar Nasution dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.

Benny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp897 juta subsider satu tahun penjara.

Sedangkan Mhd Hamdani dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp152 juta subsider tiga bulan penjara.

Dengan demikian, dari empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kegiatan MFF Tahun Anggaran 2024, dua terdakwa yakni Anwar Syarif dan Erwin Saleh divonis bebas, sedangkan Benny Iskandar Nasution dan Mhd Hamdani dijatuhi pidana penjara.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.