gop-crypto.vip

Mahfud MD: Hanya KPK yang Berwenang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Ia bahkan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus demi menjaga independensi dan kepastian hukum.

Pandangan itu disampaikan Mahfud melalui pernyataan di kanal Youtube miliknya, Mahfud MD Official, Senin (13/7/2026).

Mahfud mengungkapkan, pada awalnya ia memahami perkara tersebut telah dilimpahkan secara resmi dari Kortas Tipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Mahfud MD Akui Sempat Terkecoh Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejagung

"Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan," katanya.

Berdasarkan pemahaman tersebut, Mahfud sempat menilai langkah itu sebagai terobosan yang justru dapat mempercepat proses penegakan hukum.

"Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan perkara sudah P21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien," ujarnya.

Namun, setelah mempelajari informasi yang berkembang, Mahfud menyimpulkan bahwa mekanisme yang dilakukan ternyata bukan pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam KUHAP.

"Yang terjadi ternyata bukan pelimpahan dalam arti KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan karena tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD Dorong Prabowo Intervensi, KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Menurut Mahfud, dalam hukum acara pidana Indonesia, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memeriksa tersangka, mengantongi sedikitnya dua alat bukti, serta jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

Karena itu, ia menilai mekanisme pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke kejaksaan tidak memiliki dasar dalam KUHAP dan belum pernah dikenal dalam praktik penegakan hukum.

"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," ucapnya.

Mahfud mengingatkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas. Ia meminta publik mengawal proses penanganan perkara secara ketat dan mewaspadai kemungkinan adanya skenario yang dapat menghambat penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan dari kepolisian atau kejaksaan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung: Silakan Berlomba Saling Membongkar Kasus Korupsi

Karena itu, dalam situasi seperti itu, Mahfud menilai KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara apabila ditemukan kondisi yang berpotensi mengganggu independensi maupun efektivitas proses penyidikan.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu," jelas Mahfud.

Sebelumnya, tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi dilimpahkan kepada Kejagung.

Pelimpahan itu disebut sebagai langkah mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum.

Baca Juga: Mahfud MD: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Polri, Bukan Melemahkan

Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, mengatakan, percepatan penanganan dilakukan karena ketiga perkara tersebut menjadi perhatian publik.

Sementara itu, Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan.

Menurut Totok, pelimpahan perkara merupakan bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka. Keduanya dijerat dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya ditangani tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan korupsi di sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Baca Juga: Mahfud MD: Pembagian Kuota Tambahan Haji Sepengetahuan Jokowi

Usai penetapan tersangka, penyidik juga mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Guna memastikan keduanya tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.