gop-crypto.vip

LPSK terima 129 permohonan pelindungan dari Kalbar - ANTARA News Kalimantan Barat

Pontianak (ANTARA) - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 129 permohonan pelindungan dari Kalimantan Barat hingga 31 Agustus 2026 yang berasal dari berbagai jenis tindak pidana.

"Permohonan tersebut berasal dari berbagai perkara, antara lain tindak pidana pencucian uang sebanyak 51 permohonan dan kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 36 permohonan," kata Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana di Pontianak, Senin.

Selain itu, katanya, terdapat 27 permohonan yang berkaitan dengan tindak pidana lainnya.

"Data tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap pelindungan saksi dan korban di Kalimantan Barat nyata dan beragam. Karena itu, diperlukan kerja bersama agar saksi dan korban dapat memperoleh akses pelindungan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan kebutuhannya," katanya.

Menurut Sriyana, karakteristik Kalimantan Barat juga perlu menjadi perhatian karena daerah tersebut memiliki masyarakat hukum adat yang besar dan beragam.

Dalam ketentuan baru mengenai pelindungan saksi dan korban, masyarakat hukum adat termasuk kelompok rentan yang perlu mendapat perhatian dalam penyelenggaraan pelindungan.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban membawa perubahan dalam mekanisme pelindungan.

"Orientasi LPSK berubah menjadi pelindungan berbasis risiko. Tingkat kerentanan kini dinilai secara eksplisit, mulai dari ketergantungan terhadap pelaku, ketiadaan pengetahuan atau buta hukum, hingga kondisi keberadaan korban di wilayah konflik," katanya.

Pendekatan berbasis risiko membuat pelindungan tidak hanya ditentukan oleh jenis tindak pidana, tetapi juga mempertimbangkan tingkat ancaman, kerentanan, situasi khusus, serta keseriusan perkara yang dihadapi seseorang.

Subjek yang dapat memperoleh pelindungan juga diperluas, mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, ahli, individu maupun institusi yang menghadapi ancaman, serta kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

"Jadi, yang dilihat bukan hanya peristiwanya, tetapi juga siapa yang menghadapi risiko, seberapa rentan orang tersebut, dan pelindungan seperti apa yang benar-benar dibutuhkan," ujarnya.

Selain memperluas subjek pelindungan, undang-undang tersebut menambahkan tindak pidana lingkungan dan kehutanan sebagai bagian dari tindak pidana prioritas yang dapat menjadi dasar pemberian pelindungan.

Antonius mengatakan ketentuan itu membuka ruang bagi LPSK memberikan intervensi lebih awal terhadap saksi maupun korban dalam konflik lingkungan dan agraria.

"Melalui aturan baru ini, LPSK dapat menjangkau dan memberikan pelindungan kepada saksi maupun korban sejak awal dalam konteks konflik lingkungan dan agraria itu sendiri," katanya.

Regulasi baru tersebut juga mengatur pernyataan dampak korban (victim impact statement) dalam persidangan sebelum hakim menjatuhkan putusan. Mekanisme itu memungkinkan korban menyampaikan dampak fisik, psikis, dan ekonomi yang dialaminya akibat tindak pidana.

UU Nomor 3 Tahun 2026 juga mengatur Dana Abadi Korban yang hasil pengelolaannya dimanfaatkan LPSK untuk mendukung pemenuhan hak dan pemulihan korban.

Sementara Dana Bantuan Korban (DBK) tindak pidana kekerasan seksual merupakan skema yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan diluncurkan LPSK pada 7 Agustus 2026.

DBK antara lain digunakan untuk memenuhi restitusi korban tindak pidana kekerasan seksual yang tidak dapat dibayarkan oleh pelaku serta mendukung pendanaan pemulihan korban.

"Penguatan skema pendanaan ini penting untuk memastikan hak korban tidak berhenti pada putusan, tetapi dapat benar-benar memberikan manfaat bagi proses pemulihan korban," kata Antonius.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor : Andilala

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.