Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang
Meski demikian, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) tersebut.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta Leonardi dijatuhi pidana delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider lima bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan dakwaan primer terhadap Leonardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dakwaan primer tersebut berkaitan dengan Pasal 2 UU Tipikor mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Hakim anggota Laksda TNI, Nur Sari Baktiana mengatakan, majelis tidak menemukan bukti Leonardi menerima keuntungan dari proyek tersebut.
"Majelis tidak menemukan satu pun bukti baik dalam bentuk transfer dana, penyerahan tunai, penyerahan aset, maupun bentuk penerimaan lainnya yang dapat dikualifikasi sebagai bentuk memperkaya diri sendiri," kata Hakim Nur Sari dalam persidangan.
Namun, majelis hakim menyatakan Leonardi terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pertimbangan majelis antara lain, Leonardi dinilai tetap menandatangani kontrak dengan Navayo International AG meski mengetahui anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2016 masih bertanda bintang atau diblokir.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut bukan sekadar potensi kerugian.
Majelis mendasarkan pertimbangan tersebut pada putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) yang mewajibkan Pemerintah Indonesia membayar tagihan Navayo International AG.
Kewajiban pembayaran berdasarkan putusan arbitrase tersebut dinilai telah menjadi beban keuangan negara dan merupakan akibat dari penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek.
Terdakwa Kecewa Berat
Namun, pertimbangan tersebut langsung dipersoalkan tim penasihat hukum Leonardi.
Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha menilai, putusan hakim bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah paradigma pembuktian kerugian negara dalam perkara korupsi.
Menurut Rinto, putusan MK tersebut menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan secara nyata atau actual loss, bukan sekadar potensi atau perkiraan kerugian.
"Putusan itu satu paket, bagaimana hakim memutus perkara dalam dakwaan primer tidak terbukti namun dalam dakwaan subsider terbukti? Dari kedua pasal itu kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus bisa dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan hanya potensi atau perkiraan kerugian (potential loss) sesuai dengan putusan MK," kata Rinto.
Sebelumnya, frasa "dapat merugikan keuangan negara" dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Rinto juga mempersoalkan pertimbangan majelis yang menjadikan putusan arbitrase sebagai dasar menyatakan telah terjadi kerugian negara.
Menurutnya, sampai saat ini pemerintah Indonesia belum mengeluarkan uang untuk membayar Navayo. Bahkan, menurut Rinto, tidak terdapat pengakuan kewajiban utang oleh Kemhan yang kemudian dibayarkan kepada perusahaan tersebut.
"Karena tidak ada pengakuan kewajiban hutang oleh negara yakni Kemhan. Kapan kewajiban itu akan dibayarkan? Sebaliknya orang BPKP mengatakan pemerintah jangan membayar kewajiban itu," kata Rinto.
Ia juga mempersoalkan penggunaan putusan arbitrase sebagai dasar pembuktian kerugian negara karena dokumen tersebut, menurutnya, tidak diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Rinto menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip autentikasi alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana dan ketentuan mengenai penggunaan bahasa Indonesia.
Atas dasar itu, Rinto menegaskan pihaknya tetap meyakini Leonardi tidak layak dipidana.
"Saya dari awal, dari tahun lalu, sampaikan satu hari pun tidak layak Pak Leonardi, klien saya, dijadikan tersangka, apalagi ditahan. Karena apa? Tidak ada kerugian negara. Sampai hari ini saya konsisten di situ," kata Rinto.
Tim hukum Leonardi juga mempersoalkan dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurut Rinto, nilai kerugian negara dihitung berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP yang menurutnya merupakan hasil pemeriksaan atas permintaan penyidik, bukan audit independen.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan nilai kerugian negara antara surat dakwaan dan surat tuntutan. Dalam surat dakwaan, kerugian negara disebut sekitar Rp306 miliar. Namun, dalam surat tuntutan, angka tersebut meningkat menjadi sekitar Rp349 miliar.
Perubahan nilai tersebut dinilai Rinto bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta konsep actual loss, karena nilai kerugian yang disebut telah terjadi justru masih berubah.
Pihak Leonardi juga tengah memperjuangkan persoalan kewenangan lembaga yang melakukan audit kerugian negara melalui gugatan ke MK.
Rinto menerangkan, pihaknya meminta MK menegaskan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan terkait kerugian keuangan negara. Ia mengaitkan permohonan tersebut dengan Putusan MK nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menurutnya memberikan penegasan mengenai kedudukan BPK sebagai lembaga audit keuangan negara.
Usai persidangan, Leonardi mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, hukuman tersebut tidak sejalan dengan fakta bahwa tidak ada uang negara yang keluar dan dirinya tidak menerima keuntungan dari proyek tersebut.
"Pemikiran hakim ini, seperti apa sih? Tidak ada dana keluar, tidak ada perintah (dari saya), tapi karena arbitrase tadi dianggap yang paling benar, negara harus laksanakan. Itu perintahnya tadi hakim begitu," sesal Leonardi.
"Untuk apa saya dihukum? Untuk apa?" sambungnya dengan nada getir.
Leonardi juga menegaskan dirinya selama bertugas selalu menjalankan aturan dan kewenangan yang diberikan kepadanya. Ia mencontohkan ketentuan internal Kemhan yang melarang Kabaranahan selaku PPK masuk dalam tim seleksi penyedia barang dan jasa.
"Memang itu anak buah saya, tapi pada saat dia ditunjuk menjadi ketua tim pengadaan, saya nggak boleh masuk ke sana. Itu aturannya di Kemhan," tegasnya.
Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum Leonardi menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.
Dalam perkara ini, Leonardi bersama Thomas Anthony Van Der Heyden didakwa dalam perkara koneksitas dugaan korupsi pengadaan user terminal antara Navayo International AG dan Kemhan. Sementara CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard, disidangkan secara in absentia dan sebelumnya dituntut 20 tahun penjara.