Lapas Cianjur berikan remisi pada 621 orang warga binaan - ANTARA News Jawa Barat
Cianjur (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur, Jawa Barat, memberikan remisi HUT Ke-81 Kemerdekaan RI kepada 621 warga binaan dimana 10 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur Prayogo Mubarak di Cianjur, Senin, mengatakan seluruh warga binaan sebanyak 693 orang diajukan untuk mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan namun 72 orang diantaranya belum memenuhi persyaratan.
Warga binaan mendapat remisi beragam mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan dengan rincian 193 orang mendapat remisi 1 bulan, 180 orang mendapat remisi 2 bulan, 130 orang mendapat remisi 3 bulan, 55 orang mendapat remisi 4 bulan, 45 orang mendapat remisi 5 bulan, dan 8 orang mendapat remisi 6 Bulan.
"Sedangkan 10 orang lainnya yang menghirup udara bebas mendapat remisi 2 bulan sebanyak 1 orang, remisi 3 bulan sebanyak 7 orang, dan mendapat remisi 4 bulan sebanyak 2 orang," katanya.
Remisi diberikan secara simbolik saat upacara pengibaran bendera di Lapangan Prawatasari-Cianjur, dimana dua orang penerima remisi yang langsung bebas pada hari yang sama mendapat keputusan dari Bupati Cianjur sebagai inspektur upacara.
Sedangkan 8 orang serta ratusan warga binaan yang lainnya mendapatkan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM di lapangan upacara Lapas Kelas IIB Cianjur, dimana sepuluh orang warga binaan kembali menghirup udara bebas dijemput keluarganya.
Mereka yang menghirup udara bebas diminta untuk tidak mengulang kembali kesalahan yang dilakukan, dan dapat kembali ke tengah masyarakat menjadi manusia yang berguna serta menjadikan pembinaan keahlian dan keterampilan bertani dan beternak sebagai bekal.
"Kami minta mereka tidak kembali sebagai pesakitan, bekal keahlian dan keterampilan seperti bertani, berternak dan kegiatan lainnya sebagai bekal untuk menjalani hidup kembali di tengah masyarakat," katanya.
Dia menjelaskan terkait puluhan warga binaan yang tidak mendapat remisi karena berbagai alasan mulai dari belum terpenuhi persyaratan administratif satu orang, belum terpenuhinya persyaratan substantif belum menjalani 6 bulan masa pidana sebanyak 28 orang.
Pencabutan hak integrasi sebanyak 11 orang, register F sebanyak 26 orang, tanggal ekspirasi lebih kecil dari tanggal pemberian remisi sebanyak 6 orang.
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.