gop-crypto.vip

Kubu Febrie Minta Publik Cermati Pertimbangan Hakim di Praperadilan

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah meminta publik tidak hanya melihat putusan praperadilan dari amar yang menyatakan permohonan diterima atau ditolak.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah usai Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel menolak gugatan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, pada Kamis (27/8).

Febri mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap beberapa pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengaku akan mempelajari putusan secara lebih rinci sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya bersama kliennya. Karenanya, Febri juga meminta publik untuk mencermati pertimbangan dan alasan hukum yang disampaikan hakim.

"Putusan praperadilan itu bagian yang pentingnya bagi kita semua dan bagi publik juga itu bukan sekadar amar putusannya, bukan sekadar apakah itu ditolak atau diterima, tetapi bagian-bagian pertimbangannya dan alasan-alasan hukum yang disampaikan," jelasnya.

Menurutnya pertimbangan hakim penting karena dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana proses penegakan hukum dijalankan. Karena itu, publik dinilai perlu memahami alasan hukum di balik sebuah putusan, bukan hanya hasil akhirnya.

Febri mengklaim sedari awal praperadilan yang ditempuh bukan semata-mata untuk memperjuangkan kepentingan hukum Febrie. Langkah itu, kata dia, juga dimaksudkan untuk mengoreksi, meluruskan, atau mengevaluasi apabila terdapat persoalan dalam penanganan perkara pidana.

"Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana," jelasnya.

Ia memandang evaluasi itu penting agar proses penegakan hukum ke depan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan due process of law. Febri mengingatkan ketidakhati-hatian dalam proses hukum dapat membawa konsekuensi serius bagi pihak yang namanya tercantum atau terlibat dalam perkara.

Dalam kesempatan itu, Febri lantas menyoroti adanya pertimbangan hakim yang disebut mengakui ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan.

"Tadi kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan," kata Febri.

Menurutnya, persoalan administrasi tidak semestinya dipandang sebagai hal sepele ketika dokumen tersebut berkaitan dengan seseorang yang namanya disebut dalam proses hukum.

"Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat, tapi bagi orang lain yang namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya," ujarnya.

Sebelumnya Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki menegaskan seluruh proses hukum yang dilakukan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sah.

Hakim juga menolak seluruh gugatan praperadilan yang didalilkan oleh Febrie. Dalam pertimbangannya, Edwin menyebut rangkaian proses penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga pencegahan sesuai prosedur.

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujarnya saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (27/8) malam.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie. Ia menyebut tindakan penggeledahan tersebut juga dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangan ahli, hakim menyatakan KUHAP tidak menentukan batasan waktu minimum yang harus dilewati sejak surat perintah penyidikan diterbitkan sampai penyidik dapat melakukan penggeledahan.

Hakim berpendapat yang bisa menentukan yakni apakah tindakan penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah melampaui dasar faktual dan hukum.

"Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," ujarnya.

(tfq/dal)

placeholder