gop-crypto.vip

KSP: Presiden teken Perpres Kopdes, operasional koperasi dipercepat - ANTARA News Bangka Belitung

Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Dudung menyampaikan perpres tersebut menjadi dasar pemerintah untuk mempercepat penyiapan hingga pengoperasian KDKMP secara tertib dan terkoordinasi.

"Peraturan presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujar Dudung di Kantor KSP, Jakarta, Rabu.

Dudung menjelaskan KSP baru saja melakukan rapat koordinasi bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Sousa Mota, dan Direktur Utama Perum Bulog Rizal Ramdhani.

Dalam rapat tersebut, pemerintah memastikan setiap gerai KDKMP yang mulai beroperasi memperoleh pasokan barang secara berkelanjutan.

Komoditas yang dibahas dalam rapat, antara lain beras SPHP, LPG tabung 3 kilogram, pupuk subsidi, MinyaKita serta kebutuhan pokok lainnya.

"Masyarakat harus dapat memperolehnya dengan mudah, dengan harga sesuai dengan ketentuan dan stok yang selalu ada. Khusus barang yang bersubsidi dan nanti penyalurannya harus tepat sasaran," kata Dudung.

Meski demikian, Dudung menyatakan masih terdapat sejumlah hal yang perlu diselesaikan sebelum KDKMP beroperasi secara optimal, di antaranya status KDKMP sebagai titik penyalur, alokasi dan kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik, pergudangan, serta sistem transaksi dan pengawasan.

Dudung mengatakan setelah perpres diterbitkan, pemerintah akan melanjutkan pembahasan melalui perjanjian kerja sama (PKS) antarlembaga untuk memastikan mekanisme operasional KDKMP berjalan berkesinambungan.

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.