gop-crypto.vip

Kronologi Pemakzulan Sitti Husniah hingga Dipecat dari Bupati Gowa

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari Bupati Gowa melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2026.

SK pemberhentian Sitti Husniah sebagai Bupati Gowa itu merupakan tindak lanjut usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan hak permohonan pendapat terkait pemakzulan dirinya dari DPRD Kabupaten Gowa.

Perkara itu sebelumya teregister dengan nomor 1P/UP/2026, pada 21 Agustus lalu dan telah diputuskan pada 1 Oktober.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum," demikian bunyi amar putusan sebagaimana tertuang dalam laman resmi Info Perkara MA RI.

Pemakzulan Sitti Husniah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa atas tiga dugaan pelanggaran Sitti Husniah.

Pertama, dugaan perbuatan tercela Sitti Husniah karena isu perselingkuhannya yang mencuat pada Maret 2026. Dia disebut memiliki hubungan dengan mantan konsultan politiknya, Muhammad Basri.

Kontroversi ini memicu aksi unjuk rasa masyarakat dan ditindaklanjuti dengan rapat di DPRD. Tiga bulan kemudian, DPRD membentuk Pansus untuk menyelidiki kasus tersebut bahkan hingga meminta keterangan suami Sitti Husniah.

Kedua, kasus dugaan korupsi, anggaran program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 dengan estimasi nilai mencapai Rp16 miliar. Ketiga, dugaan penyalahgunaan wewenang dengan mencabut bantuan beasiswa program doktoral (S3) terhadap salah seorang mahasiswi.

Selain tiga kasus tersebut, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menetapkan Husniah sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan dalam kasus ini ada empat dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah.

Pertama terkait dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Kasus kedua, pemerasan dilakukan Sitti kepada Indomaret dengan dalih sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Kasus pemerasan ketiga, kata dia, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam kasus ini, Sitti meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Mendagri Tito telah menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsa Muin sebagai Plt Bupati menggantikan Sitti Husniah. Tito juga memerintahkan koordinasi dari DPRD Kabupaten Gowa untuk mengusulkan Darmawangsa menjadi bupati definitif.

"Nanti setelah proses ini, saya sudah telepon kepada Gubernur Sulawesi Selatan agar laksanakan pemberhentian [Sitti Husniah] hari ini dan kemudian menunjuk Wakil Bupati Gowa sebagai Plt," ujar Tito di hadapan wartawan di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (15/10).

Husniah sementara itu mengaku pasrah diberhentikan sebagai Bupati Gowa. Ia menyatakan kini akan fokus menjalani hidup seperti sebelumnya. Sehingga tidak ada upaya untuk merespon putusan pemberhentian dirinya.

"Tidak ada (upaya tindakan atas putusan itu). Lebih fokus ke keluarga," ucapnya.

(kna/gil)