gop-crypto.vip

Kronologi Komunitas Lari di Bali 'Entourage' Diduga Rasis ke WNI, Ini Faktanya - Varia Katadata.co.id

Kasus komunitas lari di Bali yang diduga melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga negara Indonesia (WNI) menjadi trending topic beberapa minggu terakhir setelah komunitas tersebut menyelenggarakan kegiatan lari yang digelar di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Penyelenggara acara bertajuk Bali Silent Disco pada Rabu, 22 Juli 2026 diduga memberikan perlakuan berbeda terhadap peserta WNI dan warga negara asing (WNA), hingga memicu respons dari masyarakat, pemerintah daerah, DPR RI, serta Direktorat Jenderal Imigrasi, seperti dilansir dari Katadata.

Selain dugaan perlakuan berbeda terhadap peserta berdasarkan kewarganegaraan, penggunaan jalan umum untuk kegiatan lari serta legalitas penyelenggara juga menjadi sorotan. Sejumlah instansi kemudian melakukan penelusuran untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Awal Mula Polemik Komunitas Lari di Bali

komunitas lari

komunitas lari (pexels.com)

Komunitas Entourage Bali (EB) merupakan komunitas lari yang berbasis di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali. Komunitas ini dikenal aktif mengadakan berbagai kegiatan olahraga dan sosial yang banyak diikuti oleh kalangan digital nomad, ekspatriat, hingga wisatawan asing yang menetap sementara di Pulau Dewata. Melalui akun media sosialnya, EB secara rutin mengumumkan berbagai agenda, termasuk kegiatan lari mingguan yang dapat diikuti peserta setelah melakukan pendaftaran.

Polemik bermula ketika EB menggelar acara Bali Silent Disco pada Rabu, 22 Juli 2026. Berbeda dengan kegiatan sebelumnya yang sebagian besar tidak dipungut biaya, acara ini merupakan kegiatan lari berbayar karena penyelenggara menyediakan perangkat wireless headphone yang digunakan peserta selama berlari mengikuti irama musik. Keterbatasan jumlah perangkat tersebut membuat peserta diwajibkan mendaftar terlebih dahulu melalui WhatsApp.

Dalam proses pendaftaran, calon peserta diminta memberikan sejumlah informasi pribadi, seperti usia, jenis kelamin, serta kewarganegaraan. Dugaan perlakuan berbeda mulai muncul setelah beberapa calon peserta membagikan pengalaman mereka di media sosial.

Berdasarkan pengakuan sejumlah pendaftar, peserta yang menyatakan dirinya sebagai WNI tidak memperoleh akses untuk bergabung dalam komunitas maupun mengikuti kegiatan lari tersebut. Sebaliknya, calon peserta yang mengaku berkewarganegaraan asing disebut langsung memperoleh persetujuan untuk bergabung. 

Dugaan tersebut semakin menguat setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memperlihatkan perbedaan respons terhadap calon peserta WNI dan WNA. Beberapa pengguna media sosial bahkan mengaku melakukan percobaan menggunakan identitas berbeda untuk membandingkan hasil pendaftaran. Menurut unggahan yang viral, identitas sebagai WNA memperoleh persetujuan lebih cepat, sedangkan identitas WNI tidak mendapat respons serupa.

Unggahan tersebut dengan cepat menyebar di Threads, Instagram, X, hingga TikTok. Dalam waktu singkat, isu tersebut menjadi salah satu topik yang banyak diperbincangkan warganet. Banyak pihak mempertanyakan alasan sebuah kegiatan yang berlangsung di wilayah Indonesia justru diduga membatasi partisipasi warga negara Indonesia.

Selain dugaan diskriminasi, penyelenggaraan Bali Silent Disco oleh Entourage Bali juga menuai polemik lain karena menggunakan jalan dan ruang publik di kawasan Canggu. Sejumlah warganet mempertanyakan apakah penyelenggara telah mengantongi izin yang diperlukan untuk menggelar kegiatan yang melibatkan banyak peserta di kawasan wisata tersebut.

Viralnya kasus ini kemudian menarik perhatian berbagai tokoh publik dan pejabat. Anggota DPD RI asal Bali Ni Luh Djelantik menjadi salah satu pihak yang secara terbuka meminta agar dugaan diskriminasi tersebut diusut secara menyeluruh. Menurutnya, apabila benar terjadi pembatasan peserta berdasarkan kewarganegaraan, praktik tersebut tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan dan penghormatan terhadap warga negara di wilayah Indonesia.

Imigrasi Periksa Penyelenggara, Dua WNA Masuk Daftar Cekal

Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penelusuran terhadap pihak yang menginisiasi kegiatan Bali Silent Disco. Hasil penelusuran menunjukkan acara tersebut diinisiasi oleh dua warga negara Belanda berinisial JAS (35) dan HQV (37). Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi, JAS diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, sedangkan HQV memegang ITAS Investor.

Melansir Kompas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan kedua WNA tersebut telah meninggalkan Indonesia pada Rabu malam, 23 Juli 2026, menggunakan maskapai KLM dengan tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Karena telah berada di luar wilayah Indonesia ketika pemeriksaan dilakukan, Imigrasi tidak dapat meminta keterangan secara langsung. Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Imigrasi memasukkan keduanya ke dalam daftar penangkalan atau cekal agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia selama masa penangkalan yang ditetapkan sesuai ketentuan.

Dalam keterangannya, Hendarsam juga menegaskan bahwa warga negara asing tidak diperbolehkan bertindak sebagai penyelenggara (event organizer) sebuah kegiatan di Indonesia, meskipun mengatasnamakan komunitas lari di Bali. Orang asing hanya dapat terlibat sebagai kru atau official dalam acara tertentu, misalnya kegiatan yang menghadirkan artis atau penampil internasional, sepanjang perannya sesuai dengan ketentuan perizinan dan keimigrasian. Oleh karena itu, Imigrasi juga mendalami apakah aktivitas yang dilakukan JAS dan HQV telah sesuai dengan izin tinggal yang mereka gunakan selama berada di Indonesia.

Sebagai tindak lanjut pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai juga memanggil penjamin atau sponsor kedua WNA tersebut, yakni PT SIG. Dalam proses pemeriksaan, perusahaan dimintai keterangan mengenai aktivitas JAS dan HQV selama berada di Indonesia, termasuk kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan izin tinggal yang diterbitkan. 

Direktur Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh sponsor atau penjamin, maka perusahaan tersebut juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Klarifikasi EB dan Perkembangan Terbaru Kasus

Di tengah derasnya kritik yang bermunculan di media sosial, EB akhirnya menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya. Dalam pernyataan tersebut, komunitas itu lebih dulu menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang merasa tersinggung dan dirugikan akibat polemik yang terjadi. EB menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk merendahkan ataupun mendiskriminasi warga lokal maupun kelompok tertentu.

"Pertama dan terpenting, kami meminta maaf kepada orang-orang yang telah tersinggung dan terluka. Kami tidak pernah bermaksud untuk tidak menghormati atau melakukan diskriminasi terhadap siapa pun," demikian pernyataan EB dalam unggahan resminya.

EB menjelaskan bahwa komunitas tersebut dibentuk sebagai wadah bagi para digital nomad yang tinggal sementara di Bali. Menurut mereka, banyak pendatang yang datang ke Pulau Dewata tanpa mengenal siapapun sehingga komunitas tersebut dibangun untuk membantu mereka menjalin pertemanan, berolahraga bersama, serta mengikuti berbagai aktivitas sosial selama berada di Bali. Meski demikian, EB menegaskan komunitasnya tidak hanya beranggotakan warga negara asing karena warga negara Indonesia juga menjadi bagian dari komunitas tersebut.

Penyelenggara juga menjelaskan bahwa tidak semua kegiatan yang mereka selenggarakan memiliki persyaratan yang sama. Sebagian besar kegiatan diklaim terbuka untuk umum, sedangkan beberapa acara memang dirancang untuk kelompok peserta tertentu sesuai tujuan penyelenggaraannya. Sebagai contoh, terdapat kegiatan yang dikhususkan bagi komunitas digital nomad, sementara kegiatan lain seperti lokakarya maupun jalan santai hanya diperuntukkan bagi perempuan.

Khusus untuk acara Bali Silent Disco yang menjadi awal polemik, EB menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan acara lari berbayar pertama yang pernah mereka selenggarakan. Kebijakan tersebut diambil karena jumlah wireless headphone yang digunakan selama kegiatan berlangsung terbatas sehingga peserta harus dibatasi melalui sistem pendaftaran terlebih dahulu. Menurut penyelenggara, pembatasan jumlah peserta dilakukan semata-mata karena keterbatasan perlengkapan, bukan untuk membedakan peserta berdasarkan kewarganegaraan.

EB juga membantah anggapan bahwa warga negara Indonesia tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan tersebut. Sebagai bentuk penjelasan, mereka mengungkapkan bahwa peserta berkewarganegaraan Indonesia justru menjadi kelompok terbesar dalam acara Bali Silent Disco. Berdasarkan data yang disampaikan penyelenggara, sekitar 25 persen dari seluruh tiket yang terjual dibeli oleh WNI. Angka tersebut dijadikan dasar oleh EB untuk membantah tudingan bahwa mereka secara sengaja menutup akses bagi warga lokal.