KPU Bali evaluasi logistik pemilu untuk persiapan 2029 - ANTARA News Bali
Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengevaluasi tata kelola logistik Pemilu 2024 sebagai dasar penyusunan perencanaan kebutuhan logistik Pemilu 2029.
"Kita tidak boleh mengulang kesalahan yang sama, pengalaman Pemilu 2024 tidak cukup hanya menjadi catatan yang disimpan setelah seluruh tahapan selesai, tetapi setiap persoalan, kebutuhan, hingga kendala harus diinventarisasi agar dapat menjadi pijakan perencanaan yang lebih baik," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Jumat.
Lidartawan meminta jajaran KPU Bali menyusun perencanaan logistik berdasarkan data dan pengalaman di lapangan untuk memproyeksikan kebutuhan Pemilu 2029.
Ia juga meminta seluruh jajaran menyajikan data serapan anggaran dan kebutuhan logistik secara transparan melalui peta logistik yang komprehensif.
"Perencanaan tidak boleh berhenti pada angka kebutuhan semata, tetapi harus menggambarkan kendala pengelolaan hingga jalur distribusi secara nyata agar logistik dapat dikelola dan didistribusikan secara efektif," ujarnya.
Selain aspek teknis distribusi, KPU Bali mendorong inovasi dan penguatan budaya kerja untuk mendukung pembangunan zona integritas di lingkungan KPU kabupaten/kota se-Bali.
Lidartawan juga menginstruksikan inventarisasi dilakukan secara akurat, terdokumentasi dengan baik, serta terintegrasi dengan data pemilih.
"Kita harus membangun fondasi yang lebih baik, keakuratan inventarisasi yang terintegrasi dengan data pemilih ini sangat penting agar setiap perencanaan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Bali Santi Chovarida memaparkan hasil inventarisasi, biaya pengelolaan, serta peta jalur distribusi logistik Pemilu 2024.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kendala dalam pengelolaan logistik yang berpotensi kembali terjadi pada Pemilu 2029.
Santi mengatakan evaluasi logistik berjalan beriringan dengan penataan pertanggungjawaban anggaran.
"Seluruh jajaran tidak boleh mengabaikan kelengkapan administrasi, setiap penggunaan anggaran wajib disertai KAK dan RAB dalam SPJ, seluruh belanja harus ada dokumentasinya, serta memenuhi ketentuan Keputusan KPU Nomor 409 Tahun 2022 termasuk dokumen sewa dan perpajakan," kata Santi.
Untuk memastikan transparansi, KPU Bali menginstruksikan KPU kabupaten/kota se-Bali melaporkan pengeluaran bulanan dalam rapat pleno secara rutin.
Setiap konsultasi perpajakan juga diminta didokumentasikan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemilu yang efisien dan akuntabel menjelang Pemilu 2029.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.