KPKNL Pangkalpinang lelang hasil sitaan kejaksaan Rp28 miliar - ANTARA News Bangka Belitung
Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pangkalpinang pada kegiatan Lelang Serentak Kejaksaan 2026 se-Indonesia berhasil melelang barang hasil sitaan kejaksaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp28 miliar, sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara di daerah ini.
"Pada kegiatan lelang serentak kemarin, kita berhasil melelang hasil sitaan kejaksaan sebesar Rp28 miliar," kata Kepala KPKNL Kota Pangkalpinang, Aris Rochmad Sopiyan saat membuka Forum Konsultasi Publik KPKNL 2026 di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan kegiatan Lelang Serentak Kejaksaan se-Indonesia pada 11 hingga 14 Agustus 2026, KPKNL Kota Pangkalpinang berhasil menjual atau melelang hasil sitaan kejaksaan di Provinsi Kepulauan Babel sebesar Rp28 miliar, sehingga dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di daerah ini.
"Kemarin kita berhasil melelang hasil sitaan kejaksaan berupa pasir timah, kendaraan roda empat, roda dua, hand phone dan barang-barang elektronik lainnya dari hasil kejahatan yang disita kejaksaan," ujarnya.
Menurut dia selama ini hasil lelang pasir timah maupun balok timah dari hasil sitaan kejaksaan maupun penegak hukum lainnya menjadi penyumbang terbesar bagi PNBP di daerah penghasil bijih timah terbesar di Indonesia ini.
"Selama ini lelang timah ini didominasi barang rampasan negara yang dilakukan oleh kejaksaan dan ini lumayan untuk memberikan sumbangan PNBP bagi negara," katanya.
Ia menyatakan kalau dipantau di media saat ini, banyaknya tangkapan timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh aparat penegak hukum dan kemungkinan barang-barang yang disita tersebut akan dilelang di KPKNL.
"Kami mengharapkan timah-timah yang disita ini dilelang di KPKNL agar pendapatan negara semakin besar dan ini juga sebagai penekan bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan PNBP," katanya.
Pewarta: Aprionis
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.