gop-crypto.vip

KPK Usut Dugaan Peran Anggota Polisi dalam Proyek Pemkab Bekasi

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Yayat Sudrajat alias Lippo, dalam pengarahan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pengusutan tersebut dilakukan dengan memeriksa sejumah saksi terkait pengembangan kasus dugaan suap di Pemkab Bekasi pada Selasa (22/9/2026).

"Semua saksi hadir. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Bekasi yang diduga dikerjakan atas arahan YYS (Yayat Sudrajat),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Selain keterlibatan Yayat, Budi menjelaskan bahwa penyidik lembaga antirasuah juga tengah mendalami pengadaan di Pemkab Bekasi yang dikerjakan oleh pihak-pihak lain di luar Sarjan. Pihak swasta bernama Sarjan tersebut sebelumnya telah divonis 3 tahun 3 bulan penjara karena terbukti menyuap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Sejumlah saksi penting diperiksa KPK dalam pengembangan perkara ini. Dua di antaranya adalah mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah. Kedua figur tersebut diketahui sempat maju sebagai calon Bupati Bekasi pada Pilkada 2024.

Penyidik juga memeriksa empat Kepala Dinas Pemkab Bekasi, yakni Kepala Dinas Pendidikan Imam Faturochman; Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Henri Lincoln; Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto Prawiro; serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Nur Chaidir.

Tak hanya pejabat daerah, empat saksi dari pihak swasta turut diperiksa, yaitu NES, Direktur CV Mancur Berdikari (AP), Direktur CV Lor Jaya (MRD), serta Direktur CV Singkil Berkah Anugrah (DIH).

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya, HM Kunang.

Dua hari berselang, tepatnya 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi periode 2025-2030), HM Kunang (Kepala Desa Sukadami), dan Sarjan (kontraktor swasta) sebagai tersangka.

Ade dan ayahnya disangka menerima suap, sementara Sarjan berperan sebagai pemberi suap dengan total alokasi dana mencapai Rp11,4 miliar untuk komitmen ijon proyek.

Baca Juga: BGN Perketat Pengawasan MBG Kendari, Terapkan Rapid Test dan Evaluasi Sanitasi

Teranyar, KPK mengumumkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum per Agustus 2026 untuk mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengembangan kasus ini. (ANTARA)