gop-crypto.vip

KPK Tolak Laporan Penolakan Amplop dari Bupati Kuansing oleh Menhut Raja Juli

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan penolakan amplop yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Hal ini disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin saat dikonfirmasi hasil akhir verifikasi yang sudah dilaksanakan oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.

Adapun amplop tersebut diberikan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat melakukan audiensi dengan Raja Juli Antoni.

"KPK menolak laporan gratifikasi RJ," kata Aminuddin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 17 Juli.

Aminuddin menjelaskan penolakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

"Disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum," tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan verifikasi laporan penolakan gratifikasi Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang disampaikan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim. Proses ini dipastikan berbasis Pasal 14 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026.

“Jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed,” ungkap Budi.

Selanjutnya, penerimaan amplop ini disebut akan ditangani di ranah penindakan. “Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri,” ujar Budi.

“Ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik.”

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 29 Juni. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda.

Permintaan tersebut dipenuhi Zulkarnain yang membeli kendaraan itu melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan pembiayaan.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Suhardiman berkaitan dengan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik disebut bakal menelusuri besaran penerimaan, mekanisme pemberian hingga pihak yang diduga melakukan penerimaan di Kementerian Kehutanan.

Sementara itu, Raja Juli melalui konferensi pers setelah operasi senyap digelar, mengaku Bupati Kuansing Suhardiman Amby sempat meninggalkan sebuah amplop tertutup usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Ia kemudian memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut pada 5 Juni 2026.

Hanya saja, rencana itu tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda kedinasan.

Selanjutnya, Sekjen Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas kepada ajudannya pada 11 Juni 2026.

Selain itu, Raja Juli mengaku menghubungi Kapolda Riau agar membantu mempertemukan ajudannya dengan Bupati Kuansing. Pengembalian amplop itu, klaim dia, dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dan didokumentasikan serta ada tanda terima.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+