KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Suap Bea Cukai
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, tersangka baru tersebut berasal dari klaster perkara yang melibatkan pejabat Bea Cukai.
Namun, identitas maupun inisialnya masih dirahasiakan karena proses penyidikan masih berjalan.
"Kami sudah tetapkan tersangkanya ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai, jadi kami langsung tetapkan," kata Taufik, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga: KPK Terbitkan Dua Sprindik, Penanganan Kasus Suap Bea Cukai Masuk Klaster Baru
Menurutnya, penetapan tersangka merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan aliran uang suap senilai Rp91 miliar yang bersumber dari perusahaan importir PT Blueray Cargo. Dana tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak-pihak lain untuk memuluskan proses importasi barang.
"(Penetapan ini) yang masih klaster Bea Cukai," katanya.
Dalam persidangan perkara Blueray Cargo sebelumnya, sejumlah nama muncul dalam fakta persidangan sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, diduga menerima total Rp21 miliar. Sementara, mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, disebut menerima sekitar Rp30 miliar.
Selain itu, Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Enov Puji Wijanarko, diduga menerima uang serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Bos Blueray Cargo, John Field, juga mengungkap adanya aliran uang kepada pejabat Bea Cukai lain yang disebut dengan nama Gatot Heru atau berinisial PGH.
Baca Juga: Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah dari Importir dan Pengusaha Rokok
Meski demikian, hingga kini KPK belum memastikan apakah nama-nama yang terungkap dalam persidangan tersebut merupakan tersangka baru yang dimaksud. Penyidik masih melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Sebelumnya, KPK memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap pimpinan Blueray Cargo.
Dengan putusan tersebut, pemilik Blueray Cargo, John Field, dijatuhi pidana dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Sementara itu, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Adapun perkara terhadap pihak penerima suap masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal; mantan Kepala Subdirektorat Intelijen, Sisprian Subiaksono; mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan; serta pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo.
Baca Juga: KPK Kaji Pengembangan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Keputusan Pimpinan