KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Pemerasan
Saeful Anwar
| 22 September 2026, 18:04 WIB

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, Bupati Bolmut, Sirajudin Lasena, mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa. Foto: Akurat.co
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2025-2030, Sirajudin Lasena, sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, Sulawesi Utara.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap 14 orang. Dari jumlah tersebut, enam orang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan penyelidikan.
"Dalam perkara ini, kami menemukan adanya dugaan bahwa SJL selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030 mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut KPK, Sirajudin juga diduga menentukan pembagian fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Baca Juga: KPK Periksa Bos Tempo Scan Pacific Handojo Selamet Muljadi sebagai Saksi Kasus Pemerasan Imigrasi
Selain menetapkan besaran fee, Sirajudin diduga melakukan ploting atau menentukan calon pelaksana proyek sebelum proses pengadaan dilaksanakan.
"Tersangka SJL juga diduga telah melakukan ploting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum proyek dilaksanakan, dengan cara memerintahkan Kadis PUPR Bolmut untuk menulis siapa saja vendor yang akan melaksanakan pekerjaan proyek-proyek di Dinas PUPR," ujar Taufik.
Ploting tersebut dilakukan dengan mencantumkan nama calon pemenang pada setiap proyek yang telah didaftarkan dalam lembaran kertas. Setelah mendapat persetujuan bupati, Kepala Dinas PUPR kemudian berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan agar dimenangkan vendor yang telah ditentukan.
KPK juga menduga pokja berkoordinasi dengan pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi pengadaan agar perusahaan tersebut lolos dan ditetapkan sebagai pemenang.
Dalam salah satu proyek, pihak swasta tersebut diduga menyerahkan uang Rp130 juta kepada Sirajudin atau bagian dari fee 10 persen. Uang tersebut berkaitan dengan paket pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Kabupaten Bolmut, dengan nilai proyek sekitar Rp1,9 miliar.