gop-crypto.vip

KPK sita barang bukti elektronik usai geledah rumah kontraktor di Bengkulu

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik seusai menggeledah rumah kontraktor Adi Sumarta di Kota Bengkulu pada Minggu (13/9) malam.

Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan KPK akan mengekstraksi dan menganalisis barang bukti yang disita dari rumah kontraktor proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu tersebut.

"Penyidik akan mengekstraksi barang bukti elektronik dimaksud untuk dilakukan telaah dan analisis guna membantu dalam pengungkapan perkara pengembangan penyidikan ini," katanya.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), dan KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.

Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, hingga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Selain itu, KPK menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.

KPK juga menyita satu unit rumah Vinna Ledy yang berada di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.