KPK Periksa Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi
Saeful Anwar
| 31 Agustus 2026, 17:44 WIB

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, diperiksa KPK terkait dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. - Foto: Aktualita.co.id/Rezza
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan empat saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Dua di antaranya merupakan pimpinan organisasi perangkat daerah, yakni Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi; dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK di wilayah Kabupaten Bogor," kata Budi.
Selain Adi dan Yunita, penyidik memanggil Gandhi Sukmana selaku PPPK pada Bappenda Kabupaten Bogor serta Rizki Setiawan selaku Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Sita Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah kantor Pemkab Bogor.
Pada Kamis (27/8/2026), penyidik menggeledah Kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor. Dari kedua lokasi tersebut, KPK menyita dokumen terkait dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Sehari berselang, Jumat (28/8/2026), penyidik kembali bergerak dengan menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Sejumlah dokumen terkait pengadaan barang dan jasa turut disita.
KPK saat ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik masih mendalami konstruksi kasus, termasuk dugaan keterlibatan penyelenggara negara. Pendalaman itu juga berkaitan dengan pemenuhan kewenangan KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bappenda dan BKPSDM Bogor, Sita Dokumen Pemotongan Insentif Pajak
Dalam proses sebelumnya, KPK juga telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar yang ditemukan saat perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Asal-usul uang tersebut dan keterkaitannya dengan perkara hingga kini masih didalami penyidik.