KPK Periksa Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/9) pagi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kehadiran Rita untuk kepentingan pemeriksaan dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Yang bersangkutan tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.12 WIB untuk menjalani pemeriksaan penyidik," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rita yang memakai gamis, berkerudung serta memakai masker penutup sebagian wajah itu terlihat didampingi oleh beberapa orang yang diduga merupakan penasihat hukumnya.
Pada awal tahun 2018, Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, diumumkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
Keduanya diduga menyamarkan gratifikasi senilai Rp436 miliar.
Rita dan Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, dan fee pengadaanbarang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rita dan Khairudin disebut membelanjakan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, membeli tanah, dan menyimpan uang atas nama orang lain.
Beberapa kendaraan juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK.
Sementara itu, pada Kamis, 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut masih berkaitan dengan Rita Widyasari.
Tiga perusahaan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada bulan Februari lalu itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiganya merupakan perusahaan yang memproduksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita.
Dalam proses berjalan, banyak saksi yang juga sudah dilakukan pemeriksaan. Di antaranya Rita Widyasari, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, hingga pihak swasta bernama Geisz Chalifah.
(ryn/ugo)