KPK panggil mantan aspri Ridwan Kamil
KPK panggil mantan aspri Ridwan Kamil
Senin, 14 September 2026 13:19 WIB
Arsip foto - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Penyidik KPK melakukan pemanggilan kepada Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya semasa menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023 yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp222 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023 Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021–2023.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung, Jawa Barat, atas nama RND selaku Asisten Pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Selain itu, tambah Budi, KPK memanggil mantan Staf Bagian Rumah Tangga Gubernur Jabar berinisial BEF dan seorang ibu rumah tangga berinisial WNO untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023 pada 13 Maret 2025.
Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil mantan asisten pribadi Ridwan Kamil sebagai saksi
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.