KPK panggil dua tersangka kasus korupsi penyaluran bansos beras - ANTARA News Jawa Timur
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan, yakni Edi Suharto (ES) dan Kanisius Jerry Tengker (KJT) untuk diperiksa sebagai saksi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama ES selaku mantan Staf Ahli Menteri Sosial, dan KJT selaku Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics periode 2018-2022,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Selain keduanya, KPK juga memanggil enam saksi lain, yakni Direktur Utama PT Dalahas Angkutan Servis MAL, pihak swasta ANS, perwakilan PT Javier Mandiri Transportasi MS, aparatur sipil negara Kementerian Sosial CS dan IS, serta Direktur Operasional DNR Logistics HER.
Berdasarkan catatan KPK hingga pukul 13.20 WIB, saksi MS dan IS telah memenuhi panggilan penyidik.
Perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial pada periode 2020—2021.
KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus itu pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp200 miliar.
Berdasarkan pernyataan KPK pada 11 September 2025, 2 Oktober 2025, dan 25 Februari 2026, tiga tersangka dalam perkara itu ialah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama DNR Logistics Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), Edi Suharto (ES), dan Kanisius Jerry Tengker (KJT).
Selain itu, PT Dosni Roha Logistik dan DNR Logistics juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.
Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.