gop-crypto.vip

KPK Kantongi Bukti Dugaan Suap Audit BPK Tak Hanya Terjadi di Muara Enim

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik suap pengondisian hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak hanya terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan. Bukti dan informasi awal sudah dikantongi penyidik.

“Diduga praktik ini tidak hanya di Muara Enim,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan yang dikutip Selasa, 21 Juli.

Budi menyebut dugaan tersebut diperoleh dari rangkaian penyidikan yang masih berjalan. Tapi, dia belum mau memerinci lokasi praktik lain yang dimaksud sebab penyidik masih mendalami berbagai bukti.

Termasuk keterangan para saksi maupun tersangka yang telah diperiksa dalam dugaan suap pengondisian hasil audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Salah satunya lewat Augus Dwianggara alias Angga, pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Adapun Augus diduga punya keterkaitan dengan Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi yang sudah diperiksa penyidik pada Kamis, 16 Juli. Saat itu, eks legislator DPR RI dari Fraksi Golkar tersebut dimintai keterangan bersama staf khususnya, Tuning Rahayu.

Dari keduanya, penyidik mendalami dugaan pengondisian hasil audit yang mengubah opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selain itu, penyidik menggeledah rumah Bobby di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Selasa, 14 Juli. Dari kegiatan tersebut, komisi antirasuah menemukan dokumen.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Mereka adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN), pihak swasta Augus Dwianggara (AGG), Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, dugaan permintaan fee sekitar Rp1,6 miliar disebut muncul untuk mengubah temuan audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

Perkara ini bermula saat pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 dilakukan oleh BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Dari proses audit tersebut ditemukan hasil pemeriksaan yang melebihi batas materialitas dan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

BACA JUGA:


Selanjutnya, pengurusan hasil audit tersebut diduga dilakukan melalui pihak swasta bernama Augus Dwianggara alias Angga. Dalam prosesnya, koordinasi dengan Titin Rita Lestari selaku Pengendali Teknis pemeriksaan BPK juga diduga dilakukan untuk menindaklanjuti perubahan hasil audit.

Untuk memenuhi kebutuhan fee tersebut, aliran dana dari pihak swasta yang mengerjakan proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim diduga terjadi. Dari uang yang terkumpul, sebagian disebut didistribusikan kepada sejumlah pihak melalui dua klaster penyaluran di Jakarta dan Sumatera Selatan.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+